youngster.id - Bank Indonesia (BI) menekankan pentingnya pergeseran pola pengelolaan sampah nasional menuju sistem ekonomi sirkular. Transformasi dari model tradisional “ambil–olah–buang” menjadi pengolahan limbah bernilai tambah dinilai mampu menciptakan rantai nilai baru sekaligus memperkuat daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rantai pasok industri.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky Perdana Gozali, menyampaikan bahwa dari total 24,8 juta ton per tahun timbulan sampah nasional pada 2025 (berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional), sekitar 65% di antaranya belum terkelola secara layak.
“Kita perlu bergerak dari persoalan limbah menuju pengelolaan limbah, hingga menjadikan limbah yang bernilai tambah,” ujar Ricky, Sustainable Talk bertajuk “Waste Management: Pengolahan Limbah Ramah Lingkungan dan Bernilai Tambah” yang diselenggarakan sebagai bagian dari pameran Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026, dikutip Senin (24/8/2026).
Menurutnya, penerapan prinsip sirkularitas tidak hanya melestarikan lingkungan, tetapi juga mendongkrak efisiensi operasional dan membuka ruang usaha baru bagi pelaku UMKM.
Langkah Nyata dan Pengolahan Uang kertas Tak Layak Edar
Sebagai komitmen mendorong UMKM berkelanjutan, Bank Indonesia menyusun Pedoman Model Bisnis UMKM Berkelanjutan serta menggelar Kompetisi Perintis Wirausaha Inklusif dan Berkelanjutan (PERWIRA INTAN) 2026. Kompetisi ini berhasil menjaring 1.950 pendaftar, di mana 200 proposal terbaik akan menerima pendampingan dan 5 inovasi terbaik berkesempatan mendapatkan fasilitas business matching hingga studi banding internasional.
Selain itu, BI mengimplementasikan prinsip ekonomi sirkular secara internal melalui pengolahan Racik Uang Kertas (RUK)—limbah dari pemusnahan uang kertas tidak layak edar. Bekerja sama dengan UMKM, limbah racik uang tersebut diubah menjadi suvenir bernilai ekonomis serta bahan baku pembenah tanah biochar.
Kolaborasi Pengelolaan Sampah dari Sumbernya
Mewakili Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, menegaskan bahwa penanganan limbah memerlukan sinergi kuat dari hulu ke hilir. Pemprov DKI Jakarta sendiri telah memperketat tata kelola sampah warga melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mewajibkan pemilahan sampah dari sumbernya ke dalam empat kategori utama: organik, anorganik, bahan beracun dan berbahaya (B3), serta residu guna memangkas beban pembuangan akhir.
Sinergi antarpemangku kepentingan—termasuk keterlibatan aktif penyedia solusi seperti Waste4Change dan Dinas Lingkungan Hidup—diharapkan dapat mengubah tantangan timbulan sampah menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi hijau yang inklusif di Indonesia. (*AMBS)
