youngster.id - Perwakilan Tik Tok melakukan pertemuan tertutup dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terkait pemblokiran. Hasilnya Tik Tok bakal melakukan pembatasan usia bagi mereka yang mendaftar ke layanannya.
Senior Vice President Toutiao Zhen Liu selaku perwakilan Tik Tok mengatakan, akan melakukan revisi pembatasan usia bagi pengguna yang mendaftar ke aplikasi tersebut.
“Kami sudah bertemu dengan Menkominfo, kami senang dengan meeting ini dan percaya diri Tik Tok akan menjadi platform terbaik. Tik Tok terkenal sekali di banyak negara, dan kami berusaha untuk mematuhi peraturan lokal di negara tersebut, termasuk di Indonesia. Salah satunya dengan membatasi usia dari 12 tahun menjadi 16 tahun,” kata Liu dalam keterangannya Rabu (4/7/2018).
Menurut Liu, Tik Tok sudah menjalankan layanan di Amerika Serikat, Jepang, Korea, dan banyak negara lainnya. Pihak Tik Tok pun selalu berupaya untuk mematuhi peraturan di berbagai negara. Di Indonesia Tik Tok saat ini banyak digunakan oleh anak-anak lantaran batasan usia menjadi pengguna Tik Tok adalah 12 tahun.
Dengan kejadian pemblokiran ini, Tik Tok akan dibatasi dengan usia minimal 16 tahun. Aplikasi ini juga berkomitmen untuk membersihkan konten negatif di platformnya. “Kami berkomitmen membersihkan konten negatif agar platform ini bisa terus tumbuh dan kami hadir di sini (Kemkominfo) udah menetapkan komitmen tersebut,” ujarnya.
Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan bakal mencabut pemblokiran Tik Tok bila platform asal Tiongkok tersebut berkomitmen membersihkan konten negatif.
“Kalau Tik Tok bisa membersihkan konten besok, kami akan buka secepatnya. Tugas kami memfasilitasi dan akselerasi, bukan hanya regulasi,” kata Rudiantara sebelumnya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post