youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan platform fintech peer to peer (P2P) lending yang telah mengantongi tanda terdaftar. OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar maupun berizin dari OJK.
Sampai dengan 20 Desember 2019, Terdapat 20 fintech lending baru yang mendapatkan tanda terdaftar di OJK. Antara lain, SAMIR, Danon, MIKROKAPITAL.ID, Optima, ArgaPro, Mitra P2P Lending, BBX FINTECH. Lalu 360kredi, Cankul, Tolongku, Pinjam KAN, PiNBee, KFUND, Puhul Lending, sumur.id, Indosaku, Jayindo, IVOJI, Pinjamindo, serta Kotak Koin.
Saat ini, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 164 perusahaan. Agar terhindar dari pinjaman online ilegal saat meminjam di fintech peer to peer lending, masyarakat perlu cek entitas fintech yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fintech yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK diatur ketat mulai dari larangan penggunaan data pribadi hingga penagihan yang tidak sesuai etika.
STEVY WIDIA
Discussion about this post