youngster.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan 3.801 hoaks selama 2019. Sebagian besar hoax itu terkait dengan isu politik. Kominfo menyiapkan dua strategi untuk mengantisipasi penyebaran kabar hoaks tahun ini.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan, mayoritas informasi palsu terkait isu politik. Setidaknya, 922 hoaks memuat konten politik. “Hoaks politik terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta maupun penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu,” kata Ferdinandus dalam keterangannya, Rabu (8/1/2020).
Sedangkan hoaks terkait pemerintah mencapai 721. Lalu kesehatan, kejahatan, fitnah, internasional, dan penipuan masing-masing mencapai 402, 256, 252, dan 220. Informasi palsu mengenai penipuan, mitos, bencana alam, agama, perdagangan, dan pendidikan yang beredar mencapai 178, 169, 155, 148, 29, dan 24 secara berturut-turut. Sedangkan sisanya, hoaks terkait isu lainnya.
Temuan hoaks yang banyak terjadi pada April 2019, mencapai 501 konten. Sedangkan pada Januari dan Februari terdapat 174 dan 351 hoaks. Pada Maret, April, Mei, hingga Juni ditemukan 451, 501, 401, dan 329 hoaks secara beturut-turut.
Ferdinandus mengatakan, Kominfo menyiapkan dua strategi untuk mengantisipasi penyebaran hoaks tahun ini. Pertama, melalui literasi digital dengan mengadakan program seperti Siberkreasi dan sebagainya.
“Kami akan fokus ke sana, literasi digital untuk mengedukasi masyarakat agar bisa mengidentifikasi yang mana informasi hoaks dan yang bukan. Maka, mereka tidak jadi terprovokasi,” ujar Ferdinandus.
Kedua, melanjutkan upaya pemblokiran akses internet dan penegakan hukum apabila sebaran hoaks masif. Ia mencontohkan, pemerintah membatasi akses internet saat kerusuhan di Jakarta pada Mei dan di Papua pada Agustus 2019. “Pemblokiran pasti dilakukan, tetap (akan) dilakukan,” uajr Ferdinandus.
Namun, ia menegaskan bahwa kementeriannya bakal meninjau terlebih dahulu sebelum memblokir akses internet.
FAHRUL ANWAR
Discussion about this post