Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Ada Sanksi Bagi Fintech Legal yang Langgar Aturan

13 Desember 2018
in News
Reading Time: 1 min read
OJK Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Kantor Digital Perbankan

OJK Terbitkan Panduan Digital Branch. (Foto: RRI/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan memberikan tindakan tegas berupa sanksi hingga pencabutan tanda terdaftar dan izin usaha bagi pelaku fintech peer-to-peer (P2P) lending terdaftar yang memberi layanan merugikan dan melanggar aturan.

Regulator menegaskan fintech P2P lending yang telah terdaftar wajib mematuhi aturan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK Nomor 18 tahun 2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

“OJK akan menindak apabila memang terbukti fintech-fintech yang terdaftar ini melakukan tindakan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan. Jadi tidak ada perbedaan perlakuan. Semua pada pengawasan ojk dan fintech ini akan mendapatkan sanksi tentunya kalau melanggar UU,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, di Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Baca juga :   Tim Robot Terbang Bayucaraka ITS Raup Tiga Gelar Juara di SAFMC 2022

Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima 1.330 pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas layanan fintech P2P lending. Dari jumlah pengaduan tersebut, pelanggaran dilakukan oleh 89 layanan fintech dimana sebanyak 25 diantaranyan merupakan perusahaan yang terdaftar di OJK. Adapun sekitar 28,08% pelanggaran berasal dari perusahaaan fintech yang telah terdaftar di OJK, sementara sisanya yang belum terdaftar dan mengantongi izin di OJK.

Menurut Tongam, sanksi yang diberikan bila terbukti melanggar ialah mulai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dan pencabutan tanda terdaftar.

“Di POJK 77/ 2016 sudah dikatakan, fintech yang melakukan pelanggaran bisa dikenakan sanksi mulai dari pembinaan sampai pencabutan izin. Nanti bisa diliat disana,” ucapnya.

Baca juga :   UMKM Jadi Pasar Menjanjikan Bagi Fintech

Sementara terkait adanya laporan dari LBH, Tongam mengatakan akan melakukan pertemuan dengan LBH minggu ini untuk klarifikasi data-data tersebut.

“Kami sangat apresiasi terhadap data itu sehingga bisa dikomunikasikan dengan baik. Dengan tujuan perlindungan kepada masyarakat. OJK juga memiliki tujuan yang sama (dengan LBH) yakni melindungi para nasabah dan masyarakat dari tindakan yang merugikan. Jadi akan kita liat nanti, kita klarifikasi dulu datanya,” tutur Tongam.

STEVY WIDIA

Tags: financial technology (Fintech)Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
Previous Post

Viu Pitching Forum Kembali Digelar

Next Post

Tokopedia Dapat Suntikan Dana Segar US$1,1 Miliar

Related Posts

Infinity Hackathon
Headline

OJK dan BlockDevId Gelar Infinity Hackathon, Begini Cara Memenangkannya

25 September 2025
0
Layanan Keuangan Digital Meningkat, Kerugian Akibat Scam dan Fraud Capai Rp4,1 Triliun
Headline

Layanan Keuangan Digital Meningkat, Kerugian Akibat Scam dan Fraud Capai Rp4,1 Triliun

13 Agustus 2025
0
DOKU Bertumbuh 85% Dengan Transaksi Capai 500 Juta di Semester I 2025
Headline

DOKU Bertumbuh 85% Dengan Transaksi Capai 500 Juta di Semester I 2025

6 Agustus 2025
0
Load More
Next Post
William Tanuwijaya : Bermimpi Dengan Mata Terbuka

Tokopedia Dapat Suntikan Dana Segar US$1,1 Miliar

Teknologi Jadi Garda Depan Inovasi Bisnis

Teknologi Jadi Garda Depan Inovasi Bisnis

Amalia Rahmi Simanjutak dkk : Menangani Sampah dengan Aplikasi

Amalia Rahmi Simanjutak dkk : Menangani Sampah dengan Aplikasi

Discussion about this post

Recent Updates

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

27 September 2025
Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

27 September 2025
Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

27 September 2025
Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

27 September 2025
Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version