Ada Sanksi Bagi Fintech Legal yang Langgar Aturan

OJK Terbitkan Panduan Digital Branch. (Foto: RRI/Youngsters.id)

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan memberikan tindakan tegas berupa sanksi hingga pencabutan tanda terdaftar dan izin usaha bagi pelaku fintech peer-to-peer (P2P) lending terdaftar yang memberi layanan merugikan dan melanggar aturan.

Regulator menegaskan fintech P2P lending yang telah terdaftar wajib mematuhi aturan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK Nomor 18 tahun 2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

“OJK akan menindak apabila memang terbukti fintech-fintech yang terdaftar ini melakukan tindakan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan. Jadi tidak ada perbedaan perlakuan. Semua pada pengawasan ojk dan fintech ini akan mendapatkan sanksi tentunya kalau melanggar UU,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, di Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima 1.330 pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas layanan fintech P2P lending. Dari jumlah pengaduan tersebut, pelanggaran dilakukan oleh 89 layanan fintech dimana sebanyak 25 diantaranyan merupakan perusahaan yang terdaftar di OJK. Adapun sekitar 28,08% pelanggaran berasal dari perusahaaan fintech yang telah terdaftar di OJK, sementara sisanya yang belum terdaftar dan mengantongi izin di OJK.

Menurut Tongam, sanksi yang diberikan bila terbukti melanggar ialah mulai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dan pencabutan tanda terdaftar.

“Di POJK 77/ 2016 sudah dikatakan, fintech yang melakukan pelanggaran bisa dikenakan sanksi mulai dari pembinaan sampai pencabutan izin. Nanti bisa diliat disana,” ucapnya.

Sementara terkait adanya laporan dari LBH, Tongam mengatakan akan melakukan pertemuan dengan LBH minggu ini untuk klarifikasi data-data tersebut.

“Kami sangat apresiasi terhadap data itu sehingga bisa dikomunikasikan dengan baik. Dengan tujuan perlindungan kepada masyarakat. OJK juga memiliki tujuan yang sama (dengan LBH) yakni melindungi para nasabah dan masyarakat dari tindakan yang merugikan. Jadi akan kita liat nanti, kita klarifikasi dulu datanya,” tutur Tongam.

STEVY WIDIA

Exit mobile version