Selasa, 6 Juni 2023
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result

Akan Ada Keringanan Pajak Bagi Wirausaha Kecil

2 Juni 2016
in Headline, News
Reading Time: 1 min read
Akan Ada Keringanan Pajak Bagi Wirausaha Kecil

Pemerintah menetapkan pajak untuk perusahaan digital. (Foto : Ilustrasi/Youngsters.id)

youngster.id - Pemerintah akan memberi insentif berupa keringanan pajak bagi pelaku UMKM. Tujuannya, agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat meningkat secara signifikan.

‎Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan memberi insentif kembali kepada pelaku UMKM. Insentif itu berupa keringanan pajak bagi pelaku UMKM.

“Dalam paket kebijakan akan memberikan keringanan pajak UMKM. Akan diturunkan menjadi dua cluster (tahap), yang pasti sangat rendah,” ungkap Bambang Rabu (1/6/2016) di Jakarta.

Sebelumnya pemerintah telah memangkas bunga kredit usaha rakyat (KUR) dari 12 persen menjadi 9%.

Bambang menerangkan, pelaku UMKM harus mendapat‎ stimulus yang lebih dari pemerintah. Sektor UMKM harus segera naik peringkat dari posisi yang ada saat ini. Naik peringkat dari sektor mikro menjadi pengusaha yang besar.

Baca juga :   Jelang Turnamen PBIC 2023, Point Blank Rilis Map Thai Stadium

“Itu bukan masalah ketimpangan, itu akan menjadi besar. Semua menjadi penting bagi ekonomi Indonesia. Mikro harus naik peringkat menjadi pengusaha besar,” pungkas Bambang.

Meski mengakui ada keringanan pajak dalam paket kebijakan, Bambang enggan menjelaskan secara detail terkait kebijakan tersebut. Kebijakan pemangkasan pajak bagi pelaku usaha UMKM ini akan ditertibkan dalam paket kebijakan selanjutnya. Tapi, belum bisa dipastikan, apakah masuk ke dalam paket kebijakan jilid XIII. “Tunggu saja,” ujar Bambang.

STEVY WIDIA

Tags: keringanan pajakmemangkas bunga kreditmenteri keuanganusaha kecil dan menengah (UMKM)
Previous Post

BOLT! Jadi Provider 4G Terfavorit 2016

Next Post

Novi Purba : Jadikan Limbah Batik Cantik dan Berdaya

Related Posts

Alibaba Cloud
News

Alibaba Cloud Integrasikan Model Tongyi Qianwen ke Asisten AI

6 Juni 2023
0
kursus Bahasa Inggris
News

Tingkatkan Keterampilan Komunikasi Karyawannya, PLN Gandeng ELSA Speak

6 Juni 2023
0
Huawei Cloud E-Commerce Summit 2023
News

Dorong Pertumbuhan Baru di Sektor E-Commerce Dengan Cloud

6 Juni 2023
0
Load More
Next Post
Novi Purba : Jadikan Limbah Batik Cantik dan Berdaya

Novi Purba : Jadikan Limbah Batik Cantik dan Berdaya

Seekmi Dapat Pendanaan Series A

Kerjasama SAHARA dan Garuda Indonesia Ciptakan Jutaan Wirausahawan

Kerjasama SAHARA dan Garuda Indonesia Ciptakan Jutaan Wirausahawan

Discussion about this post

Berita Terbaru

Alibaba Cloud

Alibaba Cloud Integrasikan Model Tongyi Qianwen ke Asisten AI

6 Juni 2023
0
Unesa

Inovasi Tempat Tidur Otomatis Unesa Bisa Bantu Pasien Tetap Nyaman

6 Juni 2023
0
IP Topia Talkshow 2023

Partisipasi Aktif Telkom Dukung Kemajuan Industri Kreatif Indonesia

6 Juni 2023
0
kursus Bahasa Inggris

Tingkatkan Keterampilan Komunikasi Karyawannya, PLN Gandeng ELSA Speak

6 Juni 2023
0
Huawei Cloud E-Commerce Summit 2023

Dorong Pertumbuhan Baru di Sektor E-Commerce Dengan Cloud

6 Juni 2023
0
Blibli di BEI

Blibli Lakukan Sinergi Ekosistem Bisnis Terintegrasi

6 Juni 2023
0
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2016 - 2023 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community

Copyright © 2016 - 2023 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

Add youngster.id to your Homescreen!

Add
Go to mobile version