Rabu, 1 Oktober 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Alasan Pemblokiran Akun atau Konten Medsos

21 Januari 2017
in News
Reading Time: 1 min read
Pemerintah Sudah Blokir 800 Ribu Situs

Pemerintah menutup situs web ilegal.(Foto: Ilustrasi/youngster.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Kebebasan berpendapat di dunia maya seharusnya dipahami sebagai hak yang bisa dibatasi. Pembatasan dengan prinsip Siracusa mulai banyak diberlakukan di dunia maya, termasuk untuk media sosial.

Menurut Damar Juniarto pegiat media sosial, prinsip Siracusa mulai banyak diberlakukan di dunia maya, termasuk untuk media sosial. Dalam hukum internasional, prinsip Siracusa (Siracusa Principles) digunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat, yaitu tidak boleh digunakan untuk mengobarkan perang, menyebarkan kebencian dan diskriminasi berbasis agama, suku dan ras serta melawan ketertiban nasional.

“Untuk itu penyedia platform media sosial secara tidak langsung harus membatasi unggahan yang melanggar hukum internasional itu,” ucapnya dilansir Antara belum lama ini.

Baca juga :   Kreator Konten Berperan dalam Meminimalisir Risiko Penggunaan Media Sosial

Pegiat lainnya, Enda Nasution, menjelaskan bahwa penyedia layanan “user generated content” seperti Twitter, Google, Facebook, WordPress, Tumblr, Kaskus dan Sebangsa, berhak menghapus konten yang dianggap melanggar layanan dan ketentuan masing-masing penyedia layanan yang sudah disepakati oleh pengguna ketika mendaftar, sign up.

“Jika tidak suka atau tidak setuju, ya, tinggalkan layanannya dan tidak usah digunakan,” kata Enda.

Penonaktifan akun atas laporan pengguna lainnya menurut Damar melalui proses yang panjang. Sebagai contoh, microblogging Twitter akan menindaklanjuti laporan pengguna atas sebuah akun yang dianggap melanggar ketentuan penggunaan.

Platform tersebut dapat menghapus konten, bukan memblokir konten, hingga menonaktifkan akun yang terbukti melanggar aturan. Bila pemilik akun merasa tidak melanggar aturan yang terdapat di terms of service, mereka dapat kesempatan untuk mengajukan keluhan tersebut.

Baca juga :   Kolaborasi Eratani dan Universitas Hasanuddin untuk Keberlanjutan Pertanian di Sulawesi Selatan

Enda pun berpendapat bila ada akun media sosial yang ditangguhkan, kemungkinan besar karena dianggap melanggar ketentuan layanan.

Hal tersebut berbeda dengan akun yang diretas, sebagian besar akun yang diambil aksesnya umumnya karena kelalaian pengguna.

Sebelumnya, tanda pagar #TwitterIDNotSafe muncul dari para pengguna yang berpendapat penutupan akun seorang pemuka agama tidak tepat.

Perwakilan Twitter Indonesia menolak memberikan komentar atas tagar yang muncul tersebut.

STEVY WIDIA

Tags: blokirblokir akunmedia sosial
Previous Post

Pendapatan Publisher Aplikasi Mobile Lampaui US$ 89 Miliar

Next Post

Startup, Yuk Daftar Accenture Consumer Tech Awards

Related Posts

#IndonesiaGelap Capai 13 Juta Engagement di X, 81% Komentar Bersentimen Negatif
News

#IndonesiaGelap Capai 13 Juta Engagement di X, 81% Komentar Bersentimen Negatif

21 Maret 2025
0
keamanan siber
News

Ketergantungan Pada Platform Media Sosial Tingkatkan Ancaman Deepfake Phishing

29 Juni 2024
0
Gaet Pengguna Muda, AXIS Hadirkan Paket Internet Berdasarkan Waktu Penggunaan
News

Gaet Pengguna Muda, AXIS Hadirkan Paket Internet Berdasarkan Waktu Penggunaan

2 November 2023
0
Load More
Next Post
Startup, Yuk Daftar Accenture Consumer Tech Awards

Startup, Yuk Daftar Accenture Consumer Tech Awards

Twitter Tutup Layanan Vine

Twitter Tutup Layanan Vine

25 Juta Konsumen Siap Masuki Pasar Online pada 2020

25 Juta Konsumen Siap Masuki Pasar Online pada 2020

Discussion about this post

Recent Updates

Deteksi TBC Dengan AI Bawa Startup Indonesia Masuk Final Kompetisi LKYGBPC Singapura

Deteksi TBC Dengan AI Bawa Startup Indonesia Masuk Final Kompetisi LKYGBPC Singapura

1 Oktober 2025
Vokasi UI Gelar Program UMKM Naik Kelas di Kota Depok

Upskilling Jadi Kunci Lulusan Vokasi Bersaing di Dunia Kerja

30 September 2025
Tokopedia dan TikTok

Terlambat Laporkan Akuisisi Saham Tokopedia, TikTok Terkena Denda Rp15 Miliar

30 September 2025
800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

30 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Deteksi TBC Dengan AI Bawa Startup Indonesia Masuk Final Kompetisi LKYGBPC Singapura

Deteksi TBC Dengan AI Bawa Startup Indonesia Masuk Final Kompetisi LKYGBPC Singapura

1 Oktober 2025
Vokasi UI Gelar Program UMKM Naik Kelas di Kota Depok

Upskilling Jadi Kunci Lulusan Vokasi Bersaing di Dunia Kerja

30 September 2025
Tokopedia dan TikTok

Terlambat Laporkan Akuisisi Saham Tokopedia, TikTok Terkena Denda Rp15 Miliar

30 September 2025
800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

30 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version