Selasa, 30 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News Analyze

Mau Bangun Usaha? Berikut Tips Pengecekan Properti untuk Tempat Usaha

3 November 2021
in Analyze
Reading Time: 2 mins read
agen properti

Startup Proptech Rumah.com dan Fastkey Akan Tutup Layanan (Foto: Ilustrasi/youngster.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Memahami aspek hukum pada properti merupakan hal yang krusial sebelum memutuskan untuk membangun usaha. Apalagi di masa pandemi, ketertarikan untuk membangun usaha kian besar terutama dari para generasi muda. Tapi sebenarnya, aspek apa yang penting untuk mendirikan usaha?

Salah satunya adalah aspek hukum properti terkait dengan lokasi tempat membuka usaha. Tetapi, sebelum mengetahui aspek-aspek terkait tempat usaha,  masyarakat harus memahami dulu jenis-jenis properti.

Ada properti non–komersial (Residensial). Ini adalah properti-properti yang sebenarnya ditujukan peruntukannya untuk tempat tinggal, seperti rumah tapak, apartemen, dan rumah susun. Ada juga properti komersial. Ini adalah bangunan-bangunan yang sudah ditujukan pembangunannya untuk kegiatan usaha perdagangan maupun jasa. Contohnya ruko, perkantoran, pertokoan, dan tempat penginapan.

Baca juga :   Digital Trust Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Digital

Setidaknya ada tujuh poin penting dalam pengecekan properti untuk kegiatan tempat usaha. Pertama, pastikan untuk mengecek zonasi properti yang akan disewa atau dibeli oleh Pelaku Usaha.

Harus dipastikan bahwa peruntukkan dari properti tersebut sudah sesuai dengan kegiatan usaha kita. Jangan sampai  menyalahgunakan properti yang dimiliki untuk kegiatan usaha, dan ternyata itu zonasinya tidak sesuai. Maka di tengah jalan itu bisa diberhentikan oleh pemerintah karena izinnya tidak sesuai.

Kedua, pelaku usaha harus memastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Properti adalah untuk Tempat Usaha. Ketiga, jangan lupa mengecek pelunasan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ini sebenarnya bagian yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga pemilik properti dengan aspek apapun bahwa PBB harus selalu dicek dan harus selalu dilunasi.

Baca juga :   Kualitas Udara Menjadi Pertimbangan Pemilihan Hunian Di Jakarta

Keempat, pelaku usaha memastikan Perjanjian Sewa Menyewa atau Perjanjian Jual Beli. Hal ini terkait dengan kepemilikan properti yang akan digunakan sebagai tempat usaha. Jadi, harus jelas ketika menggunakan suatu properti, underline dokumennya harus jelas. Apakah menyewa properti tersebut dari orang lain untuk dijadikan tempat usaha? Apabila iya, maka harus menyiapkan perjanjian sewa-menyewanya. Jadi ketika ada pemeriksaan apapun, dapat diketahui bahwa  memang pihak yang sah menduduki properti itu untuk melakukan kegiatan usaha.

Kelima, pemilik properti harus memberikan salinan dokumen terkait pembangunan Properti. Kemudian, keenam, pelaku usaha juga harus memahami aturan mengenai Status Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

SKDP adalah salah satu bagian juga dalam pengajuan izin usaha yang nanti ketika membangun suatu usaha, memilikinya. Jadi, jelas terdaftar bahwa PT atau CV yang didirikan itu memang sudah memiliki keterangan domisili atas kantor tempat ia beroperasi.

Baca juga :   Pinhome: Insentif Pajak Dongkrak Pembelian Properti, Kenaikan Suku Bunga Geser Tren KPR

Terakhir, ketujuh, selalu mewaspadai dokumen bodong atau palsu. Apabila ingin menyewa properti untuk kegiatan usaha atau lain sebagainya, pastikan melakukan pengecekan secara optimal bahwa semuanya sudah jelas, dan secara dokumentasi legalnya sudah lengkap.

Lebih lanjut, penting untuk memastikan bahwa properti yang digunakan sebagai tempat usaha sudah berada dalam zonasi yang tepat, dan memeriksa dokumentasi legal secara berkala.

 

PUTRI ATHIRA — Sr. Legal Associate Pinhome

Tags: Pinhomepropertitempat usaha
Previous Post

Fintech, Penggerak Utama Kenaikan Lapangan Kerja Jasa Keuangan

Next Post

Platform Komunikasi Berbasis Cloud Ini Siap Dukung Ekonomi Digital

Related Posts

Mamikos Bangun Jaringan Yang Solid Dengan Lebih Dari 200 Ribu Pemilik Kos
News

Mamikos Bangun Jaringan Yang Solid Dengan Lebih Dari 200 Ribu Pemilik Kos

12 Februari 2025
0
Pinhome founder
Headline

Startup Pinhome Fokus Tingkatkan Pangsa Pasar Properti UMKM

17 Oktober 2024
0
Pinhome - Investasi Properti
News

Menyulap THR Jadi Investasi Properti

2 April 2024
0
Load More
Next Post
Briefer

Platform Komunikasi Berbasis Cloud Ini Siap Dukung Ekonomi Digital

Mobile Legends: Bang Bang

UniPin Buka USW Championship Season 2 untuk 100 Universitas di Indonesia

tiketcom

Performa Tiket.com Tumbuh 52% YoY Pada Kuartal 3 2021

Discussion about this post

Recent Updates

Vokasi UI Gelar Program UMKM Naik Kelas di Kota Depok

Upskilling Jadi Kunci Lulusan Vokasi Bersaing di Dunia Kerja

30 September 2025
Tokopedia dan TikTok

Terlambat Laporkan Akuisisi Saham Tokopedia, TikTok Terkena Denda Rp15 Miliar

30 September 2025
800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

30 September 2025
Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

30 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Vokasi UI Gelar Program UMKM Naik Kelas di Kota Depok

Upskilling Jadi Kunci Lulusan Vokasi Bersaing di Dunia Kerja

30 September 2025
Tokopedia dan TikTok

Terlambat Laporkan Akuisisi Saham Tokopedia, TikTok Terkena Denda Rp15 Miliar

30 September 2025
800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

30 September 2025
Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

30 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version