youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Google akan memblokir aplikasi fintech yang belum terdaftar dari mesin pencarian, Play Store, maupun App Store.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investigasi Tongam L Tobing mengatakan, setidaknya ada 227 aplikasi fintech dengan layanan peer to peer (P2P) yang ada di mesin pencarian maupuan aplikasi store.
“Kami ke Kemenkominfo menyurati untuk menutup medsos dan Google diminta blokir aplikasi,” kata Tongam dalam keterangannya Jumat (27/7/2018) di Jakarta.
Menurut dia, kemudahan yang disajikan teknologi disalahgunakan oleh pelaku. Konsumen juga semakin mudah mengakses media sosial sehingga berpotensi besar menjadi korban perusahaan ilegal itu.
Tongam mengatakan, pihaknya sudah mendapat dukungan dari Google untuk memberantas pelaku peer-to-peer lending ilegal. “Google akan bantu kami untuk screening fintech yang tak terdaftar atau ter-verified,” kata Tongam.
Selain itu ia juga mengimbau e-commerce seperti Tokopedia atau Bukalapak untuk memastikan mitra dagang di aplikasi tersebut memiliki izin OJK. Pasalnya, ada beberapa perusahaan fintech yang menawarkan pinjaman melalui e-commerce. OJK juga akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
OJK nantinya tak membuat laporan, melainkan meminta bantuan polisi untuk meneliti perusahaan-perusahaan ilegal itu.
Langkah terakhir yang sedang dijajaki yakni meminta perbankan untuk memblokir rekening perusahaan fintech ilegal. “Kita masih jajaki dengan perbankan untuk blokir. Kalau syarat-syaratmua terpenuhi, bank bisa memblokir,” tegasnya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post