Rabu, 31 Desember 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Asosiasi E-Commerce Ingin Kejelasan Aturan Pajak

2 April 2016
in Headline, News
Reading Time: 1 min read
Asosiasi E-Commerce Ingin Kejelasan Aturan Pajak

Pemerintah akan mengenakan pajak pada industri e-commerce. (foto : ilustrasi/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Industri e-commerce telah tumbuh dengan baik, namun di sisi lain pengenaan pajaknya belum jelas. Oleh karena itu Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah mengatur secara jelas pengaturan pajak pada industri e-commerce.

“Pada intinya kami sebagai pelaku usaha telah dan terus beritikad baik untuk melaksanakan kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku. Yang kami inginkan adalah kejelasan mengenai aturan perpajakan tersebut. Menurut perspektif kami, aturan pajak yang berlaku di ranah offline secara otomatis berlaku juga di online,” ungkap Daniel Tumiwa Ketua Umum idEA dalam keterangan pers, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Namun dia mengatakan, pengenaan pajak industri e-commerce perlu dibedakan karena jenisnya sendiri berbeda-beda. Sebagai contoh, model ritel online yang mana semua stok barang diatur oleh pemilik situs, seharusnya pengenaan PPN dan penyetorannya dilakukan oleh pemilik situs.

“Sementara model bisnis lain seperti marketplace, hanya menyediakan tempat usaha untuk para pedagang yang berjualan di situs mereka. Dalam hal ini, seharusnya pemungutan dan penyetoran PPN dilakukan oleh para pedagang tersebut,” jelas  Daniel.

Baca juga :   Tren Positif E-Commerce Terus Berlanjut

Berbeda lagi dengan konten iklan baris online yang sama sekali tidak memfasilitasi transaksi penjual dan pembeli. Itu seperti iklan baris koran di mana media yang bersangkutan tidak mungkin dikenakan PPN terhadap transaksi penjual dan pembeli.

Iklan baris online yang pendapatan utamanya bersumber dari fitur premium seperti seperti sundul, posisi iklan teratas, dan lainnya, tentu mengenakan PPN untuk setiap fitur yang dijual. Maka dari itu dia bilang, perlu pemahaman yang mendalam mengenai model bisnis masing-masing.

“Apabila dibuat pajak berlapis, para pelaku usaha online yang berbadan hukum di negara ini akan menjadi kurang kompetitif dibandingkan pemain di luar negeri. Daripada fokus pada pemain dalam negeri yang sebenarnya sudah ikut aturan, coba juga pikirkan strategi memajaki pemain asing yang mendulang keuntungan dari pasar Indonesia,” ungkap Daniel lagi.

Baca juga :   Voila.id, E-Commerce Spesial Untuk Belanja Barang Mewah

 

ANGGIE ADJIE SAPUTRA

Editor : Stevy Widia

Tags: Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA)e-commercePajakusaha online
Previous Post

Pemerintah Implementasikan E-Commerce Pangan

Next Post

Ekspor Impor Produk Industri Kreatif & Digital Perlu Ditingkatkan

Related Posts

Pajak
Headline

Setoran Pajak Ekonomi Digital Capai Rp44,55 Triliun hingga November 2025

29 Desember 2025
0
Berkat E-Commerce Batik Khantil Bangkit Dari Keterpurukan
Headline

Berkat E-Commerce Batik Khantil Bangkit Dari Keterpurukan

6 Desember 2025
0
Shopee Live
Headline

Pelaku UMKM Raup US$270 Miliar secara Global Melalui Platform Shopee

2 Desember 2025
0
Load More
Next Post
Ekonomi Kreatif Mesin Pertumbuhan Indonesia

Ekspor Impor Produk Industri Kreatif & Digital Perlu Ditingkatkan

Tri Gelar Festival #Ambisiku

Tri Gelar Festival #Ambisiku

Indonesia Butuh 1.000 Technopreneur

Discussion about this post

Recent Updates

Ekonomi Digital Indonesia

Maybank: Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia Masih Berlanjut

30 Desember 2025
JULO

JULO Telah Salurkan Pembiayaan Sebesar Rp27 Triliun hingga Desember 2025

30 Desember 2025
Bail Force

BAIL FORCE, Game Roguelite Indonesia Siap Meluncur di Steam Januari 2026

30 Desember 2025
Sambut Hari Kartini SMESCO Gelar Pesta Diskon

SMESCO Diharapkan Dukung UMKM Kembangkan Potensi Lokal Dan Optimalisasi Pasar

30 Desember 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Bang Jamin

Insurtech Bang Jamin Kantongi Rp65 Miliar dari Putaran Pendanaan pra-Seri A

17 Juli 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Ekonomi Digital Indonesia

Maybank: Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia Masih Berlanjut

30 Desember 2025
JULO

JULO Telah Salurkan Pembiayaan Sebesar Rp27 Triliun hingga Desember 2025

30 Desember 2025
Bail Force

BAIL FORCE, Game Roguelite Indonesia Siap Meluncur di Steam Januari 2026

30 Desember 2025
Sambut Hari Kartini SMESCO Gelar Pesta Diskon

SMESCO Diharapkan Dukung UMKM Kembangkan Potensi Lokal Dan Optimalisasi Pasar

30 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version