Kamis, 23 Maret 2023
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result

Asosiasi E-Commerce Ingin Kejelasan Aturan Pajak

2 April 2016
in Headline, News
Reading Time: 1 min read
Asosiasi E-Commerce Ingin Kejelasan Aturan Pajak

Pemerintah akan mengenakan pajak pada industri e-commerce. (foto : ilustrasi/Youngsters.id)

youngster.id - Industri e-commerce telah tumbuh dengan baik, namun di sisi lain pengenaan pajaknya belum jelas. Oleh karena itu Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah mengatur secara jelas pengaturan pajak pada industri e-commerce.

“Pada intinya kami sebagai pelaku usaha telah dan terus beritikad baik untuk melaksanakan kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku. Yang kami inginkan adalah kejelasan mengenai aturan perpajakan tersebut. Menurut perspektif kami, aturan pajak yang berlaku di ranah offline secara otomatis berlaku juga di online,” ungkap Daniel Tumiwa Ketua Umum idEA dalam keterangan pers, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Namun dia mengatakan, pengenaan pajak industri e-commerce perlu dibedakan karena jenisnya sendiri berbeda-beda. Sebagai contoh, model ritel online yang mana semua stok barang diatur oleh pemilik situs, seharusnya pengenaan PPN dan penyetorannya dilakukan oleh pemilik situs.

Baca juga :   Halodoc Raih Pendanaan Seri B

“Sementara model bisnis lain seperti marketplace, hanya menyediakan tempat usaha untuk para pedagang yang berjualan di situs mereka. Dalam hal ini, seharusnya pemungutan dan penyetoran PPN dilakukan oleh para pedagang tersebut,” jelas  Daniel.

Berbeda lagi dengan konten iklan baris online yang sama sekali tidak memfasilitasi transaksi penjual dan pembeli. Itu seperti iklan baris koran di mana media yang bersangkutan tidak mungkin dikenakan PPN terhadap transaksi penjual dan pembeli.

Iklan baris online yang pendapatan utamanya bersumber dari fitur premium seperti seperti sundul, posisi iklan teratas, dan lainnya, tentu mengenakan PPN untuk setiap fitur yang dijual. Maka dari itu dia bilang, perlu pemahaman yang mendalam mengenai model bisnis masing-masing.

Baca juga :   Knowlej.id, Media Sosial Informasi Perguruan Tinggi

“Apabila dibuat pajak berlapis, para pelaku usaha online yang berbadan hukum di negara ini akan menjadi kurang kompetitif dibandingkan pemain di luar negeri. Daripada fokus pada pemain dalam negeri yang sebenarnya sudah ikut aturan, coba juga pikirkan strategi memajaki pemain asing yang mendulang keuntungan dari pasar Indonesia,” ungkap Daniel lagi.

 

ANGGIE ADJIE SAPUTRA

Editor : Stevy Widia

Tags: Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA)e-commercePajakusaha online
Previous Post

Pemerintah Implementasikan E-Commerce Pangan

Next Post

Ekspor Impor Produk Industri Kreatif & Digital Perlu Ditingkatkan

Related Posts

mesty ariotedjo
News

Optimalkan Tumbuh Kembang Anak Usia Dini, Kemendikbudristek Gandeng Aplikasi Tentang Anak

23 Maret 2023
0
Lamudi.co.id x Dwicitra Land
News

Digitalisasi Pengalaman Pencarian Properti Pembeli, Dwicitra Land Kembali Gandeng Lamudi

23 Maret 2023
0
gofood
Analyze

Ini 8 Tips Jitu Jualan Kuliner Online Agar Makin Laris Manis

23 Maret 2023
0
Load More
Next Post
Ekonomi Kreatif Mesin Pertumbuhan Indonesia

Ekspor Impor Produk Industri Kreatif & Digital Perlu Ditingkatkan

Tri Gelar Festival #Ambisiku

Tri Gelar Festival #Ambisiku

Indonesia Butuh 1.000 Technopreneur

Discussion about this post

Berita Terbaru

mesty ariotedjo

Optimalkan Tumbuh Kembang Anak Usia Dini, Kemendikbudristek Gandeng Aplikasi Tentang Anak

23 Maret 2023
0
Lamudi.co.id x Dwicitra Land

Digitalisasi Pengalaman Pencarian Properti Pembeli, Dwicitra Land Kembali Gandeng Lamudi

23 Maret 2023
0
gofood

Ini 8 Tips Jitu Jualan Kuliner Online Agar Makin Laris Manis

23 Maret 2023
0
YDBA x Politeknik STMI

Bina Kompetensi UMKM, YDBA Gandeng Politeknik STMI

23 Maret 2023
0
ShopeePay

Kini, Layanan Pembayaran ShopeePay Terintegrasi dengan BI-FAST

23 Maret 2023
0
Kredivo

Kredivo Holdings Rampungkan Putaran Pendanaan Ekuitas Seri D Senilai US$270 Juta

23 Maret 2023
0
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2016 - 2023 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community

Copyright © 2016 - 2023 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

Add youngster.id to your Homescreen!

Add
Go to mobile version