Aturan Baru Impor Barang E-Commerce Segera Berlaku

Gudang

Pasar e-Commerce Makin Berkembang, KIOS Terus Tambah GudangPintar (Foto: Ilustrasi)

youngster.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu) menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman menjadi US$3 per kiriman. Dengan demikian, jika masyarakat melakukan belanja produk impor melalui e-commerce maka dengan nilai di atas US$3 maka akan dikenakan biaya bea masuk.

“Aturan ini akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020,” ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat Ditjen Bea Cukai dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2020) di Jakarta.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2019. Dalam beleid baru itu, Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya USD75 per kiriman menjadi USD3 per kiriman. Sedangkan untuk pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal.

Selain menurunkan ambang batas, dalam aturan baru, pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar 27,5% – 37,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP dan PPh 20% tanpa NPWP, kini menjadi 17,5% terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10 %, dan PPh 0%.

STEVY WIDIA

Exit mobile version