Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Aturan Baru Taksi Online Dinilai Kurang Sesuai

18 Maret 2017
in News
Reading Time: 1 min read
Mobil Ramah Lingkungan Bisa Jadi Taksi Online

Aturan baru taksi online dinilai membawa bisnis transportasi kembali ke praktik lama. (Foto: Ilustrasi/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Revisi PM No.32 tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang menjadi aturan hukum taksi onlineakan dijalankan pada 1 April mendatang. Untuk itu, tiga penyedia layanan ridesharing terbesar di Indonesia membuat pernyataan bersama.

GO-JEK, Uber, dan Grab mengeluarkan pernyataan bersama yang ditujukan ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Jumat (17/3/2017). Surat tersebut ditandatangani oleh Presiden GO-JEK Andre Soelistyo, Managing Director Grab, Ridzki Kramadibrata, dan Regional General Manager APAC Uber Mike Brown.

Surat itu ditembuskan juga ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Menkominfo, dan Menkop UKM. Dalam pernyataan bersama itu dinyatakan secara prinsip menerima adanya aturan yang akan berlaku bagi taksi online, tetap ada sejumlah catatan yang diberikan.

Baca juga :   Headset Nirkabel Ini Dukung Gaya Hidup Gamers

Pertama, menyepakati adanya peraturan tanda uji berkala kendaraan bermotor (Uji KIR), tetapi meminta fasilitas uji KIR yang bisa mengakomodasi pengemudi dan pemilik mobil.

Kedua, terkait dengan rencana penetapan jumlah kendaraan, dipandang tidak perlu dibatasi karena berpotensi menghadirkan iklim bisnis yang tak kompetitif. Pembatasan juga menghalangi bertumbuhnya micro entreprenuer di bidang transportasi.

Ketiga, soal penetapan biaya angkutan yang akan ditentukan sesuai wilayah layanan dianggap tidak sesuai dengan semangat untuk menghadirkan kesepadanan harga.

Keempat, pemain ridesharing juga menolak kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum/koperasi. Regulasi ini dianggap membuat mitra pengemudi mengalihkan kepemilikan kendaraan kepada badan hukum sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan.

Ketiga ridesharing juga meminta kembali masa perpanjangan sosialisasi sembilan bulan lagi agar masa transisi berjalan lancar.

Baca juga :   Kementerian Investasi Gandeng Grab Untuk Percepatan Perizinan UMKM

STEVY WIDIA

Tags: go-jekGrabPayung Hukum Taksi OnlineUber
Previous Post

ITS Perbarui Sapuangin Untuk SEM Asia 2017

Next Post

Ingin Jadi Wirausaha Sukses? Ini Resepnya

Related Posts

Grab Hadirkan Berbagai Fitur AI Untuk Permudah Layanan Bagi Pengguna dan Mitra
Headline

Grab Raup Keuntungan Tertinggi Sejak Bisnis Berdiri

5 Agustus 2025
0
Grab-OVO Hadirkan Teknologi AI Untuk Pantau Operasional MBG Mitra UMKM
News

Grab-OVO Hadirkan Teknologi AI Untuk Pantau Operasional MBG Mitra UMKM

26 Juni 2025
0
Grab Operasikan 20 Unit Mobil Listrik di Bandara Soeta
News

Dorong Transisi Menuju Transportasi Rendah Emisi Lewat Perluasan Armada GrabElectric

10 Juni 2025
0
Load More
Next Post
Ingin Jadi Wirausaha Sukses? Ini Resepnya

Ingin Jadi Wirausaha Sukses? Ini Resepnya

Microsoft Imagine Cup XV Umumkan 5 Finalis

Microsoft Imagine Cup XV Umumkan 5 Finalis

DBS Ajak Masyarakat Maknai Hidup Melalui Karya Fotografi

DBS Ajak Masyarakat Maknai Hidup Melalui Karya Fotografi

Discussion about this post

Recent Updates

influencer kecantikan

Digital Marketing & Influencer Dorong Pertumbuhan Klinik Kecantikan

29 September 2025
Harbolnas

Empat Strategi Memaksimalkan Harbolnas di Era Konsumen yang Kian Selektif

29 September 2025
UmrahCash x VIDA

Kolaborasi UmrahCash dan VIDA Hadirkan Dompet Digital Syariah

29 September 2025
XLSMART Integrasikan Pusat Operasi Jaringan Terpadu Customer Experience dan Service Operation Center

XLSMART Integrasikan Pusat Operasi Jaringan Terpadu Customer Experience dan Service Operation Center

29 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
influencer kecantikan

Digital Marketing & Influencer Dorong Pertumbuhan Klinik Kecantikan

29 September 2025
Harbolnas

Empat Strategi Memaksimalkan Harbolnas di Era Konsumen yang Kian Selektif

29 September 2025
UmrahCash x VIDA

Kolaborasi UmrahCash dan VIDA Hadirkan Dompet Digital Syariah

29 September 2025
XLSMART Integrasikan Pusat Operasi Jaringan Terpadu Customer Experience dan Service Operation Center

XLSMART Integrasikan Pusat Operasi Jaringan Terpadu Customer Experience dan Service Operation Center

29 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version