youngster.id - Peraturan International Mobile Equipment Indentity (IMEI) telah ditandatangani oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Peraturan menteri tersebut akan berlaku pada April 2020.
Ismail Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo mengatakan, pemerintah akan memberlakukan aturan IMEI yang berlaku penuh pada 18 April 2020. Aturan ini akan menjadi senjata pemerintah memberantas ponsel black market atau ilegal.
“Kita minta agar per 18 April 2020 aturan itu sudah bisa dilaksanakan para pengguna ponsel ilegal masih bisa menggunakan perangkatnya sampai waktu aturan IMEI berlaku,” ujar Ismail baru-baru ini di Jakarta.
Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga tengah bersiap bersama pihak operator seluler untuk mencanangkan metode apa yang akan dipakai dalam pemblokiran IMEI dan mengujicobakannya pada Februari 2020.
Menurut Ismail operator selular harus menyediakan alat tambahan untuk memblokir perangkat ilegal tersebut atau EIR memang wajib dilakukan.
Sementara sebelumnya Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), di Gedung DPR RI, beberapa hari lalu,seperti dikutip dari berbagai sumber mengatakan bahwa setelah dua minggu dari sekarang akan ditetapkan pakai whitelist model atau blacklist model. Selain itu, dalam uji coba IMEI juga melibatkan Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (SIBINA) milik Kementerian Perindustrian ke jaringan operator seluler. Nantinya ponsel black market akan bisa langsung diidentifikasi dan dimatikan.
Aturan ini berfungsi untuk melindungi masyarakat. Intinya, bagi masyarakat yang sudah memiliki ponsel black market sebelum aturan ini berlaku penuh, perangkat tersebut masih bisa digunakan secara normal.
STEVY WIDIA
Discussion about this post