Ayopop Resmi Terdaftar di Bank Indonesia

Tim Ayopop. (Foto: Istimewa/youngster.id)

youngster.id - Perkembangan financial technology (Fintech) di Indonesia sangat pesat. Sudah ada 45 fintech yang terdaftar sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggara Teknologi Finansial.

Yang terbaru resmi terdaftar di BI adalah Ayopop sebagai penyelenggara teknologi finansial (finacial technology/fintech) melalui surat bernomor 20/396/DKSP/Srt/B.

“Setelah terdaftar dan diakui oleh Bank Indonesia, kami semakin menaruh perhatian lebih untuk memberikan kenyamanan terbaik kepada para pengguna, termasuk dalam hal perlindungan konsumen, kerahasian data, manajemen resiko, dan ketentuan lainnya yang diatur di dalam PBI,” kata Chiragh Manuhar, Direktur Utama Ayopop dalam keterangannya, Minggu (25/11/2018).

Chiragh menuturkan Ayopop memiliki misi besar untuk ikut mendorong Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) yang dicanangkan Bank Indonesia sejak 2014.

Selain bisa dimanfaatkan untuk pembayaran tagihan bulanan umum, Ayopop juga mendorong pengaplikasian non-tunai di sektor pendidikan dan residensi, dengan menginisiasi program solusi edukasi dan residensi pintar.

“Melalui program ini Ayopop menyediakan teknologi untuk institusi pendidikan maupun residensi, sehingga para pelajar/mahasiswa maupun pemukim residensi bisa membayar tagihan mereka, seperti iuran SPP, Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dan tagihan lainnya secara online,” ucap Chiragh menambahkan.

Sejak hadir pada 2016, Ayopop kini diklaim menempatkan posisi sebagai salah satu aplikasi pembayaran tagihan favorit masyarakat Indonesia dengan lebih dari 1 juta transaksi setiap bulannya.

“Jumlah pengguna Ayopop tersebar di lebih dari 510 kota/kabupaten di Indonesia dari Sabang hingga Merauke,” kata Chiragh.

STEVY WIDIA

Exit mobile version