Bantu Pekerja Informal dan UMKM, Tokopedia Luncurkan Fitur ‘Daftar BPJS Ketenagakerjaan’

Tokopedia x BPJS Ketenagakerjaan

Bantu Pekerja Informal dan UMKM, Tokopedia Luncurkan Fitur 'Daftar BPJS Ketenagakerjaan' (Foto: Istimewa/youngster.id)

youngster.id - Untuk membantu masyarakat, khususnya pekerja informal dan pelaku UMKM, mendapatkan perlindungan atas risiko kerja, Tokopedia meluncurkan fitur Daftar BPJS Ketenagakerjaan.

Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia and TikTok E-commerce, Dimas Kuncoro Jati, mengatakan, setiap pekerja termasuk pekerja informal dan pelaku UMKM berhak memiliki perlindungan atas risiko kerja, mulai dari kecelakaan saat bekerja atau menuju dan pulang dari tempat kerja, bahkan meninggal dunia.

Menurutnya, Tokopedia berupaya membantu lebih banyak masyarakat mengakses BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih mudah, cepat, dan aman. Melalui fitur terbaru di Tokopedia, yaitu Daftar BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat bisa mendaftar dan membayar BPJS Ketenagakerjaan kapan pun, di mana pun, dan dengan metode pembayaran apa pun.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam bersama-sama mewujudkan fitur yang diharapkan bermanfaat bagi lebih banyak pekerja di Indonesia, khususnya pekerja informal mandiri dan UMKM dengan pekerja 2-5 orang,” kata Dimas, Rabu (25/9/2024).

Jumlah tenaga kerja aktif yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2023 tumbuh 15,89% menjadi 41,46 juta. Pada tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah peserta aktif bertambah menjadi 53,86 juta.

Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan, I Putu Wiradana, menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan senantiasa melakukan kolaborasi dan kerja sama dengan seluruh stakeholders.

“Kerja sama dengan Tokopedia ini akan memudahkan penjual dan seluruh pengguna Tokopedia untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan juga secara khusus memberikan apresiasi kepada Tokopedia karena menjadi e-commerce pertama yang dapat memfasilitasi pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan konsep voucher melalui aplikasi dan situs Tokopedia,” ujar Putu.

Melalui kolaborasi ini, Tokopedia dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat Indonesia, termasuk pekerja informal dan pelaku UMKM. Program tersebut mencakup dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Selain memfasilitasi pendaftaran dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta baru, Tokopedia juga mengakomodasi pembayaran berbagai jenis BPJS, yang meliputi Kesehatan, BPJS Denda, dan Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah dan Pekerja Migran, melalui situs maupun aplikasi Tokopedia di halaman ini,” tutup Dimas.

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version