Banyak Taksi Online di Jakarta Belum Berizin

Grab lawan Opik. (Foto: Ilustrasi/Youngsters.id)

youngster.id - Pemerintah telah mengeluarkan aturan Peraturan Menteri Perhubungan 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek harus berizin. Namun ternyata, hingga sekarang masih banyak kendaraan taksi online yang belum memenuhi hal itu.

Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan terdapat 14.290 kendaraan taksi online yang belum memiliki izin tapi beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Jumlah tersebut sekitar 90,4% dari total kendaraan taksi online sebanyak 15.822 yang beroperasi di Ibukota, sedangkan 1.532 unit lainnya atau 9,6% telah mempunyai izin.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, data tersebut dihimpun dari tiga perusahaan aplikasi berbasis online, yaitu PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car), PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go-Jek), dan Uber per awal November 2016.

“Kami mendorong agar kendaraan-kendaraan yang belum memiliki izin tersebut agar segera memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam peraturan menteri perhubungan. Kami akan lakukan pengecekan terkait data itu dan bila memang benar kami inventarisir apa saja permasalahan mereka,” kata Pudji dalam keterangan resmi Kamis (10/11/2016) di Jakarta.

Menurut Pudji, pihaknya sejauh ini sudah memberikan rekomendasi untuk melakukan proses uji kir terhadap 9.584 kendaraan taksi online serta 1.598 unit yang belum diberikan rekomendasi di Jakarta. Dari jumlah itu, 6.491 unit kendaraan sudah dilakukan pengujian dan 4.302 kendaraan belum diproses uji kir. Pudji menambahkan, terdapat 6.125 unit taksi online yang sudah lulus uji kir di Jakarta.

“Secara keseluruhan sudah ada 1.532 unit kendaraan taksi online di Jakarta yang sudah mendapatkan izin penyelenggaraan angkutan. Yang belum dapat izin, kami instruksikan untuk stand by dulu. Saya mohon ini semua disosialisasikan dengan baik,” tutur mantan Kakorlantas itu.

Aturan terkait taksi online itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Beleid tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2016. Namun, seiring masih banyaknya kendaraan yang belum memenuhi ketentuan, maka pemerintah memperpanjang masa sosialisasi hingga 1 April 2017.

STEVY WIDIA

Exit mobile version