Bebas Produk Bajakan, Bukalapak Dihapus dari Daftar Piracy Watch List Eropa

Head of Investment Solution Bukalapak Dhinda Arisyiya dan Co-Founder Pluang Claudia Colonas. (Foto: istimewa)

youngster.id - Bukalapak tidak lagi disebut dalam daftar Piracy Watch List Eropa. Artinya e-commerce Indonesia ini dinilai bersih dari produk bajakan. Demikian laporan Komisi Eropa laporan bertajuk “Counterfeit and Piracy Watch List” pada awal Desember 2022.

Laporan berisi hasil diskusi dan konsultasi Komisi Eropa dengan sejumlah brand owners, copyright holders, serta asosiasi dan federasi yang berfokus pada pelanggaran Intellectual Property (IP) atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Komisi juga berdiskusi dengan penyedia jasa online seperti e-commerce, platform social media, dan penyedia jasa infrastruktur internet, serta para asosiasi terkait.

Bukalapak dihapus alias tidak akan lagi disebutkan di daftar Piracy Watch List. Bukalapak dianggap telah menerapkan langkah-langkah penindakan terhadap penjualan barang-barang bajakan di platformnya.

Komisi Eropa menyebut, Bukalapak telah memberikan informasi-informasi terperinci yang didukung oleh data, mengenai langkah-langkah yang perusahaan ambil terkait pembajakan dan pelanggaran HAKI di platformnya.

Beberapa waktu lalu Bukalapak mengungkapkan, menggunakan teknologi filtrasi yang terkemuka untuk memantau barang-barang bajakan di marketplace Bukalapak, berkolaborasi dengan para brand owners, asosiasi, dan instansi pemerintah, serta sistem “know your customer” yang diterapkan ke para penjual online yang mendaftarkan dan menjual produk-produknya di platform Bukalapak.

Bukalapak juga punya beberapa channel untuk para brand owners mengajukan laporan mengenai penemuan barang-barang bajakan yang dijual di Bukalapak, termasuk melalui Form 175 yang dibuat bilingual. Selain itu, Bukalapak juga disebut berhasil mempercepat waktu pemrosesan laporan terkait barang-barang bajakan secara rata-rata.

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version