Rabu, 1 Oktober 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Buat Akta Koperasi Bisa Lewat Online

14 Maret 2016
in News
Reading Time: 2 mins read
Buat Akta Koperasi Bisa Lewat Online
0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Untuk meningkatkan, mempercepat dan mempermudah pelayanan maka administrasi badan hukum koperasi akan bisa dilakukan secara online.

Sesuai UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi kewenangannya berada di Pemerintah Pusat.

“Sehubungan dengan hal tersebut untuk meningkatkan, mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat khususnya mengenai status kelembagaan dan tertib administrasi badan hukum koperasi, maka kegiatan tersebut dilaksanakan secara online”, kata Choirul Djamhari Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, dalam keterangan resmi, Sabtu (12/3).

Untuk itu, menurut Choirul, Menteri Koperasi dan UKM mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi. Pasal 45 Peraturan Menteri tersebut menyatakan bahwa Menteri mendelegasikan pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan, Peleburan, Pembagian dan Pembubaran Koperasi dilakukan secara sistem elektronik.

“Kementerian Koperasi dan UKM telah menyiapkan media atau ketersediaan layanan melalui website SISMINBHKOP (Sistem Administrasi Online Badan Hukum Koperasi),” kata Choirul. Rencananya layanan online akan diresmikan pada 8 April 2016.

Baca juga :   70% Pembelian Tiket Kereta Online

Choirul menegaskan, peran notaris sangat besar. Yaitu, di samping melayani pembuatan akta pendirian koperasi secara otentik, juga dalam membuat akta-akta lain yang terkait dengan urusan kelembagaan dan transaksi usaha koperasi yang perlu dibuat aktanya secara otentik.

Data Kementrian Koperasi dan UKM tercatat sekitar 9.887 orang Notaris Pembuat Akta Koperasi. Keputusan Menteri Koperasi Nomor 98 tahun 2004 tentang Notaris
sebagai Pembuat Akta Koperasi menyatakan Notaris yang telah memenuhi syarat dan ingin mendapat Surat Keputusan/Surat Keterangan sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri cq. Deputi Bidang Kelembagaan.

“Dengan melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Notaris, serta sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian”, kata Choirul. Dia berharap, sistem ini dapat melayani masyarakat yang akan mendaftarkan badan koperasi baru atau melakukan Perubahan Anggaran Dasar sehingga masyarakat dapat menjalankan kegiatannya dengan terlindungi oleh payung hukum.

Baca juga :   Perluas Pengalaman Wisatawan, Traveloka Bermitra dengan Hong Kong Tourism Board

“Dari sisi efisiensi, sistem ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pelayanan badan hukum”,tandas dia.

Sementara bagi pihak Kementerian Koperasi dan UKM, hal itu dapat mempermudah untuk mengelola data koperasi sekaligus memproses data tersebut. “Kami berharap dukungan dan kerjasamanya yang baik antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Notaris di dalam menjalankan pelaksanan sistem tersebut”, tukas Choirul.

Choirul menjelaskan,terdapat unit pekerjaan yang perlu dipersiapkan. Antara lain, peningkatan keseluruhan  keamanan sistem,‎ sistem dukungan yang mudah digunakan berbasis online dengan chat dan ticket sistem,‎ penambahan mekanisme verifikasi SK koperasi dengan implementasi bar code scanner web service, serta peningkatan akuntabilitas sistem yang lebih rapi.

Baca juga :   Youtube Akan Perluas Cakupan Sistem Monetisasi Bagi Para Kreator

“Termasuk adalah‎ penambahan mekanisme linking history PAD dengan entitas koperasi sebelumnya dan penambahan fitur perbaikan data SK.”

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kementrian Koperasi dan UKM Agus Muharram menyebutkan bahwa sistem online dalam pengesahan badan hukum koperasi merupakan salah satu dari reformasi total koperasi. “Ini sejalan dengan salah satu reformasi total koperasi, yaitu reorientasi koperasi, dimana kita lebih mengembangkan koperasi dari sisi kualitas, ketimbang kuantitas”, kata Agus.

Selain itu, kata Agus, sistem online di dunia koperasi nasional ini juga sejalan dengan gebrakan Presiden Jokowi agar pelaku ekonomi di Indonesia sudah harus
masuk ke era digital. “Kita saat ini memang sudah masuk ke era ekonomi digital. Koperasi dan UMKM sudah harus masuk ke sistem digital agar mampu bersaing di kancah global.”

 

STEVY WIDIA

Tags: aktakoperasionline
Previous Post

Kembangkan Pelaku Usaha Online di Sumut, MatahariMall Akan Gelar Seminar dan Workshop

Next Post

Elevania Raih 2,3 Juta Pelanggan

Related Posts

Ayoconnect
Headline

Ayoconnect Dukung Transformasi Digital Koperasi

20 Mei 2023
0
VIDA x OpenBank+
News

Dukung Digitalisasi BPR dan Koperasi, VIDA Gandeng OpenBank+

16 Desember 2022
0
GudangAda
Headline

GudangAda Gandeng Pemprov Jawa Barat Fasilitasi 15 Ribu Koperasi Go Digital

22 September 2022
0
Load More
Next Post
Elevania Raih 2,3 Juta Pelanggan

Elevania Raih 2,3 Juta Pelanggan

Kantong Plastik dari Biji Durian

Kantong Plastik dari Biji Durian

Pusat Oleh-Oleh Jadi Ikon Sumut

Pusat Oleh-Oleh Jadi Ikon Sumut

Discussion about this post

Recent Updates

Vokasi UI Gelar Program UMKM Naik Kelas di Kota Depok

Upskilling Jadi Kunci Lulusan Vokasi Bersaing di Dunia Kerja

30 September 2025
Tokopedia dan TikTok

Terlambat Laporkan Akuisisi Saham Tokopedia, TikTok Terkena Denda Rp15 Miliar

30 September 2025
800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

30 September 2025
Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

30 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Vokasi UI Gelar Program UMKM Naik Kelas di Kota Depok

Upskilling Jadi Kunci Lulusan Vokasi Bersaing di Dunia Kerja

30 September 2025
Tokopedia dan TikTok

Terlambat Laporkan Akuisisi Saham Tokopedia, TikTok Terkena Denda Rp15 Miliar

30 September 2025
800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

30 September 2025
Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

30 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version