Sabtu, 27 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Cara Menghindari dan Melaporkan Kerugian Karena Fintech Ilegal 

9 Januari 2021
in News
Reading Time: 3 mins read
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025 (Foto: ilustrasi)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Dalam situasi ekonomi sulit terutama karena adanya pandemi saat ini, masyarakat rentan menjadi korban penipuan seiring dengan meningkatnya praktik penipuan yang sangat merugikan. Salah satu yang sering terjadi adalah mengaku sebagai marketing dari perusahaan fintech lending dengan menawarkan pinjaman uang dengan jumlah tertentu.

Belakangan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk selalu memanfaatkan layanan teknologi finansial pinjam meminjam atau fintech lending yang legal jika membutuhkan dana.

Co-Founder & CEO Investree sekaligus Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi, menjelaskan saat ini banyak oknum penipuan yang beraksi dengan memanfaatkan kondisi ekonomi yang sulit. Kondisi tersebut membuat masyarakat menjadi mudah tergiur untuk mengambil tawaran yang sebetulnya direkayasa secara sengaja/sedemikian rupa sehingga berubah menjadi produk atau layanan yang menarik. “Saya imbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran dari perusahaan fintech lending karena sudah banyak dari kita yang yang menjadi korban penipuan mengatasnamakan fintech lending,” ujar Adrian.

Seiring dengan semakin maraknya aktivitas fintech lending yang tidak terdaftar maupun berizin di OJK, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan supaya tidak terjebak dan berurusan dengan layanan pinjaman fintech lending ilegal. Masyarakat dapat terlebih dahulu memeriksa legitimasinya melalui halaman resmi www.ojk.go.id atau https://afpi.or.id/pengaduan.

Baca juga :   Transaksi Fintech Diprediksi Capai Rp433,2 Triliun pada 2030

Tetapi jika sudah terlanjur berurusan atau terjerat dengan penawaran atau layanan fintech lending ilegal, sangat disarankan untuk segera melaporkannya ke OJK serta pihak berwajib dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya.
  • Melaporkan bukti-bukti tersebut dengan mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan.
  • Atau bisa juga dengan mengirimkan pengaduan tersebut ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduanatau menghubungi layanan konsumen Kontak OJK 157. Layanan konsumen Kontak OJK 157 juga bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang ingin mengetahui Fintech Terdaftar atau Tidak Otoritas Jasa Keuangan beserta rinciannya.
  • Atau melaporkan ke situs resmi AFPI.

Agar tetap waspada dan tidak terjebak, berikut adalah ciri-ciri fintech lending ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat umum dan pelaku bisnis:

  • Perusahaan tidak memiliki izin dari OJK.
  • Perusahaan tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi yang menaungi industri ini.
  • Perusahaan fintech memberikan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.
  • Perusahaan fintech tidak tunduk pada Peraturan OJK (POJK) dan berpotensi tidak tunduk pada peraturan dan undang-undang lain yang berlaku.
  • Perusahaan fintechbelum memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan operasi fintech.
  • Perusahaan fintechtidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan. Sering terjadi penagihan dengan cara-cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.
Baca juga :   LBH Catat 14 Dugaan Pelanggaran Fintech

Kelima poin di atas hanya sebagian dari 14 ciri-ciri yang diidentifikasi oleh OJK. Informasi selengkapnya dapat diakses di halaman resmi OJK.

Sedangkan dalam mencegah risiko penipuan, Adrian memberitahu beberapa modus penipuan  mengatasnamakan fintech yang seringkali terjadi, di antaranya:

  • SMS blast: menawarkan pinjaman cepat, mudah, dan tanpa jaminan melaluiSMS blastdari nomor HP biasa. Isi dari SMS tersebut biasanya lugas menyebutkan “Butuh Dana Cepat Tanpa Agunan dan Bunga Rendah, Proses Cepat, dan Mudah Hubungi XXX”. Bila menerima SMS seperti ini, sangat diimbau untuk mengacuhkannya dan apabila mengganggu, masyarakat dapat melaporkan ke layanan FCC OJK di 1-500-655 atau pihak berwenang atau Kepolisian.
  • Bunga rendah: menawarkan bunga sangat rendah adalah salah satu modus penipu untuk menggaet calon korban dan berujung pada mengikuti tawaran penipu. Perlu diketahui bahwa penetapan bunga pinjaman harus selalu mengikuti aturan dan mendapatkan persetujuan dari OJK. Saat ini, bunga yang berlaku di pasaran untuk pinjaman dari fintech berkisar antara16% hingga 30% per tahun untuk pinjaman produktif dan maksimal 0,8% per hari untuk pinjaman jangka pendek(payday loan).
  • Imbalan: apabila ada oknum yang menawarkan produk pinjaman dan salah satu syaratnya adalah harus membayar jumlah tertentu untuk memproses pengajuan pinjaman, hal itu patut dicurigai. Bahkan hampir bisa dipastikan itu adalah penipuan karena pegawai dari institusi keuangan dilarang untuk menerima imbalan apapun dari nasabah dan itu merupakan pelanggaran berat jika dilakukan.
Baca juga :   Jaga Penyaluran Dana Tetap Sehat, AdaKami Terapkan Prinsip Prudent dan Pemanfaatan Teknologi

“Ketiga modus tersebut adalah yang paling sering dilakukan oleh para penipu dan sayangnya masih banyak masyarakat yang mengalami kerugian besar karenanya. Jika masyarakat ingin mengajukan pinjaman baik untuk modal usaha maupun kebutuhan personal, sangat disarankan untuk meminjam melalui fintech lending legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK dan merupakan anggota AFPI. Kami tegaskan bahwa perusahaan fintech lending yang terdaftar dalam keanggotaan AFPI harus taat kepada Kode Etik yg mengatur beberapa aspek operasional seperti batas bunga, cara penagihan, dan lain sebagainya. Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi yang berat,” tutup Adrian.

 

STEVY WIDIA

Tags: AFPIFintech Ilegalfintech lendingOJK
Previous Post

Dukung Industri Musik Indonesia, Resso Janjikan Lebih Banyak Kreativitas Dan Kolaborasi

Next Post

Perkuat Digitalisasi Pertamina Gandeng Microsoft

Related Posts

Jaga Penyaluran Dana Tetap Sehat, AdaKami Terapkan Prinsip Prudent dan Pemanfaatan Teknologi
Headline

Jaga Penyaluran Dana Tetap Sehat, AdaKami Terapkan Prinsip Prudent dan Pemanfaatan Teknologi

23 April 2025
0
Pasar Kripto
Headline

Di Bawah OJK Transaksi Kripto Naik 104%, Pelaku Industri Optimis

7 Maret 2025
0
inDrive
Headline

Dukung Pendanaan Mitra Pengemudi, inDrive Luncurkan Fintech Lending

28 Februari 2025
0
Load More
Next Post
Perkuat Digitalisasi Pertamina Gandeng Microsoft

Perkuat Digitalisasi Pertamina Gandeng Microsoft

Kuliner

Indokuliner Gandeng UMKM Ramaikan Pasar Makanan Lokal

Lippo Group Kucurkan Dana Ke Tencent

6 Pelaku Usaha Digital Ini Wajib Setor PPN Produk Digital ke Indonesia

Discussion about this post

Recent Updates

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

27 September 2025
Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

27 September 2025
Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

27 September 2025
Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

27 September 2025
Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version