youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup pendaftaran bagi fintech lending alias pinjaman online. Menurutnya, penghentian ini dilakukan untuk memberi waktu dalam menyempurnakan sistem pengawasan dan memastikan peningkatan kualitas industri.
Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Riswinandi mengatakan moratorium pendaftaran baru ini dikarenakan jumlah fintech pinjol sudah sangat banyak dan melebihi perusahaan asuransi.
“OJK menghentikan sementara pemberian slot pendaftaran baru financial technology (fintech) lending. Saat ini sudah ada 164 Fintech lending. Butuh infrastruktur yang cukup untuk mengawasi,” kata Riswinandi dalam keterangannya, Rabu (26/2/2020) di Jakarta.
Fintech legal secara resmi memang harus terdaftar di OJK. Setelah terdaftar, OJK akan memproses izin dari Fintech tersebut. Data OJK tercatat sudah ada 25 perusahaan yang mendapatkan izin.
Riswinandi mengatakan dalam sehari, aduan yang masuk terkait pinjol ini mencapai 20 aduan lebih. Untuk itu, Riswinandi mengatakan, harus ada komunikasi baik antara fintech terkait dengan nasabahnya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post