Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News CRYPTO

PPATK : Hasil Kejahatan Dengan Skema Ponzi Dikonversi Ke Aset Kripto

30 Januari 2026
in CRYPTO
Reading Time: 1 min read
Pinjol Ilegal

Pinjaman online dengan skema ponzi ilegal. (Foto: ilustrasi/istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut marak kejahatan berupa dugaan penipuan melalui startup pinjaman daring atau pinjol, dengan skema ponzi. Sebagian besar hasil kejahatan dikonversi menjadi aset kripto lebih dari Rp 1,08 triliun dan 13,5 bitcoin atau sekitar Rp 20 miliar.

Dalam keterangan pers PPATK menjelaskan, banyak pelaku penipuan melakukan modus dengan skema ponzi, investasi bodong, Bussiness Email Compromise (BEC), dan berbagai penyamaran.

Pihaknya juga menemukan sejumlah kasus dugaan penipuan, termasuk di startup pinjaman daring atau pinjol, dengan skema ponzi. Sebagian besar hasil kejahatan dikonversi menjadi aset kripto lebih dari Rp 1,08 triliun dan 13,5 bitcoin atau Rp 20 miliar (Rp 1.479.722.797 per bitcoin).

Baca juga :   PPATK: Perputaran Uang Judi Online Bisa Mencapai Rp1200 Triliun di Akhir 2025

PPTAK menjelaskan banyak pelaku penipuan melakukan modus dengan skema ponzi, investasi bodong, Bussiness Email Compromise (BEC), dan berbagai penyamaran. Sebagian besar hasil kejahatan itu dikonversi menjadi aset kripto lebih dari Rp 1,08 triliun dan 13,5 bitcoin.

Selain itu, PPATK telah menyampaikan delapan hasil analisis dan dua hasil pemeriksaan terkait kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh koperasi dan startup pinjaman daring alias fintech lending, dengan perputaran dana Rp 13,7 triliun. PPATK juga menganalisis transaksi keuangan pada kasus startup fintech lending yang menawarkan investasi properti melalui crowdfunding syariah, yang pada praktiknya menggunakan skema ponzi.

Startup fintech lending syariah itu disebut melakukan skema ponzi, karena adanya penggunaan dana investor baru untuk membiayai kewajiban kepada investor lama tanpa adanya aktivitas usaha produktif yang nyata alias membuat proyek fiktif. Sebelumnya PPATK menyelidiki fintech lending Dana Syariah Indonesia atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan alias OJK.

 

Baca juga :   Bybit Bersiap Masuk ke Indonesia Melalui Kolaborasi dengan NOBI

STEVY WIDIA

Tags: kejahatan skema ponzipinjolPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Previous Post

Tokocrypto Catat Transaksi Rp160 Triliun Sepanjang 2025, Pengguna Tembus 4,8 Juta

Next Post

Dirut BEI Iman Rachman Resmi Mundur Usai Gejolak Pasar Dua Hari Terakhir

Related Posts

kartu kredit
DIGITAL FINANCE

Penetrasi Kartu Kredit Rendah, Pinjol dan BNPL Melonjak

20 Agustus 2025
0
perputaran uang judi online
DIGITAL FINANCE

PPATK: Perputaran Uang Judi Online Bisa Mencapai Rp1200 Triliun di Akhir 2025

30 Juli 2025
0
investasi bodong
News

Tahun 2022 Kerugian Investasi Bodong Capai Rp106 Triliun

6 Februari 2023
0
Load More
Next Post
Dirut BEI - iman rachman

Dirut BEI Iman Rachman Resmi Mundur Usai Gejolak Pasar Dua Hari Terakhir

Infokost.id

Infokost.id, Hadirkan Pencarian Kost Berbasis Gaya Hidup

COVE x Casa Mia

Targetkan Pendapatan Sewa US$50 Juta, Cove Akuisisi Casa Mia Coliving

Discussion about this post

Recent Updates

AI Native

NTT DATA Gandeng AWS untuk Percepat Transformasi Cloud dan AI Enterprise

31 Januari 2026
XLSmart Hadirkan Layanan Selular 5G Dengan Kecepatan Hingga 500Mbps

XLSmart Hadirkan Layanan Selular 5G Dengan Kecepatan Hingga 500Mbps

31 Januari 2026
OJK

Ketua OJK Mahendra Siregar dan Dua Pejabat Pasar Modal Mengundurkan Diri

31 Januari 2026
COVE x Casa Mia

Targetkan Pendapatan Sewa US$50 Juta, Cove Akuisisi Casa Mia Coliving

30 Januari 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
AI Native

NTT DATA Gandeng AWS untuk Percepat Transformasi Cloud dan AI Enterprise

31 Januari 2026
XLSmart Hadirkan Layanan Selular 5G Dengan Kecepatan Hingga 500Mbps

XLSmart Hadirkan Layanan Selular 5G Dengan Kecepatan Hingga 500Mbps

31 Januari 2026
OJK

Ketua OJK Mahendra Siregar dan Dua Pejabat Pasar Modal Mengundurkan Diri

31 Januari 2026
COVE x Casa Mia

Targetkan Pendapatan Sewa US$50 Juta, Cove Akuisisi Casa Mia Coliving

30 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version