PPATK : Hasil Kejahatan Dengan Skema Ponzi Dikonversi Ke Aset Kripto

Pinjol Ilegal

Pinjaman online dengan skema ponzi ilegal. (Foto: ilustrasi/istimewa)

youngster.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut marak kejahatan berupa dugaan penipuan melalui startup pinjaman daring atau pinjol, dengan skema ponzi. Sebagian besar hasil kejahatan dikonversi menjadi aset kripto lebih dari Rp 1,08 triliun dan 13,5 bitcoin atau sekitar Rp 20 miliar.

Dalam keterangan pers PPATK menjelaskan, banyak pelaku penipuan melakukan modus dengan skema ponzi, investasi bodong, Bussiness Email Compromise (BEC), dan berbagai penyamaran.

Pihaknya juga menemukan sejumlah kasus dugaan penipuan, termasuk di startup pinjaman daring atau pinjol, dengan skema ponzi. Sebagian besar hasil kejahatan dikonversi menjadi aset kripto lebih dari Rp 1,08 triliun dan 13,5 bitcoin atau Rp 20 miliar (Rp 1.479.722.797 per bitcoin).

PPTAK menjelaskan banyak pelaku penipuan melakukan modus dengan skema ponzi, investasi bodong, Bussiness Email Compromise (BEC), dan berbagai penyamaran. Sebagian besar hasil kejahatan itu dikonversi menjadi aset kripto lebih dari Rp 1,08 triliun dan 13,5 bitcoin.

Selain itu, PPATK telah menyampaikan delapan hasil analisis dan dua hasil pemeriksaan terkait kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh koperasi dan startup pinjaman daring alias fintech lending, dengan perputaran dana Rp 13,7 triliun. PPATK juga menganalisis transaksi keuangan pada kasus startup fintech lending yang menawarkan investasi properti melalui crowdfunding syariah, yang pada praktiknya menggunakan skema ponzi.

Startup fintech lending syariah itu disebut melakukan skema ponzi, karena adanya penggunaan dana investor baru untuk membiayai kewajiban kepada investor lama tanpa adanya aktivitas usaha produktif yang nyata alias membuat proyek fiktif. Sebelumnya PPATK menyelidiki fintech lending Dana Syariah Indonesia atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan alias OJK.

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version