youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pendanaan pinjaman online yang berizin mencapai Rp 77,02 triliun pada akhir 2024. Jumlah pengguna aktif sebanyak 22,42 juta rekening. Menariknya, lebih dari 60% peminjam pinjaman daring adalah anak muda yang disebut Gen Z dan Gen Y.
Tak hanya itu, mereka menjadi salah satu penyumbang kredit macet pinjaman online terbesar sepanjang tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, menurut data OJK, pendanaan bermasalah industri Pindar periode Desember 2024 sebesar Rp2,01 triliun, didominasi oleh borrower individu mencapai 74,74%. Dari porsi individu tersebut, didominasi dengan borrower usia 19-34 tahun sebesar 52,01% dan usia 35-54 tahun sebesar 41,49%.
“Faktor penyebab kredit macet (TWP 90) pada borrower individu disebabkan oleh banyak faktor. Antara lain terkait kemampuan bayar borrower yang rendah,” katanya dikutip Rabu (19/3/2025).
Sementara itu, Deputi Direktur Perencanaan, Pengembangan, Evaluasi, Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Naomi Triyulani menegaskan pentingnya literasi keuangan bagi generasi ini.
“Mereka sudah lebih dari separuh pengguna aktif pinjaman online, sehingga edukasi dan literasi keuangan harus dilakukan lebih masif kepada kelompok ini,” ujar Naomi.
OJK juga menekankan prinsip tips 2L yaitu legal dan logis dalam memilih layanan keuangan.
“Pastikan platform pinjaman daring memiliki izin resmi dan suku bunganya masuk akal. Jika ada yang menawarkan bunga 20-30 persen per bulan, itu sudah pasti penipuan,” jelas Naomi.
Dalam upaya melindungi masyarakat dari pinjaman online ilegal, OJK bersama penegak hukum telah menutup 11.389 entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga 2024, termasuk 9.610 pinjaman daring ilegal.
STEVY WIDIA