youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Bank Neo Commerce Tbk terkait pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Pada pengumuman OJK, regulator membatalkan surat tanda terdaftar sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPE) kelembagaan level I milik Bank Neo Commerce.
Keputusan tersebut diambil setelah OJK menemukan bahwa perusahaan tidak menjalankan kegiatan sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek dalam jangka waktu satu tahun sejak memperoleh izin.
“Perusahaan terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021,” tulis OJK dalam pengumuman resmi, dikutip Senin (30/3/2026).
Dengan dicabutnya status tersebut, Bank Neo Commerce dilarang menjalankan kegiatan sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek.
Bank digital tersebut juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK, termasuk pembayaran pungutan maupun sanksi administratif berupa denda apabila masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi saat masih terdaftar sebagai MPPE.
OJK menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan kepatuhan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Sebagai informasi, ketentuan mengenai mitra pemasaran perantara pedagang efek diatur dalam POJK Nomor 21/POJK.04/2021, yang antara lain mengharuskan pihak terdaftar untuk aktif menjalankan kegiatan sesuai izin yang diberikan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Neo Commerce Tbk, Eri Budiono menegaskan, keputusan tersebut berkaitan dengan izin referal kepada perusahaan sekuritas untuk nasabah yang tertarik melakukan transaksi jual beli (trading) saham, yang hingga saat ini belum diluncurkan oleh Bank.
“Bank Neo Commerce menghormati sepenuhnya setiap kebijakan dan arah pengaturan yang diterapkan oleh regulator terkait dan akan terus menjalin koordinasi secara aktif guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku,” katanya dalam pernyataan pers.
Eri menegaskan, keputusan tersebut tidak berdampak pada kegiatan operasional Bank maupun layanan produk lainnya yang saat ini tersedia bagi nasabah dan masyarakat. Seluruh layanan perbankan digital BNC tetap beroperasi secara normal, termasuk layanan produk Wealth Management seperti Reksa Dana, Bancassurance, Layanan emas dan produk dan layanan perbankan digital lainnya.
STEVY WIDIA


















Discussion about this post