youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan sedang menyusun regulasi mengenai industri penyedia layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi atau financial technology (fintech). Perlindungan konsumen yang kuat, standard sistem online yang aman diharapkan masuk dalam penyusunan regulasi tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan keterlibatan pelaku industri Fintech dibutuhkan untuk memberikan masukan mengenai poin-poin yang akan diatur dalam regulasi Fintech dan ditargetkan tahun ini regulasi akan rampung.
“Akan diatur, tahun ini mesti jadi. Tapi kan begini, Fintech itu bukan hanya melibatkan satu industri di IKNB saja, tapi juga perbankan dan pasar modal. Jadi sekarang sedang kami siapkan sebuah aturan yang satu untuk semuanya, sehingga nanti tinggal detailnya saja, tapi kami sedang bahas kok,” kata Firdaus dilansir Antara, Selasa (26/4) di Jakarta.
Menurut Muliaman Hadad Ketua Dewan Komisioner OJK, pihaknya juga akan bekerjasama dengan otoritas di beberapa negara seperti Singapura dan Cina untuk mengetahui bagaimana negara-negara tersebut mengatur industri fintech. “Kami juga berencana menggelar Fintech Festival agar bisa lebih dekat dan memahami keberadaan mereka,” kata Muliaman.
Perusahaan Fintech tetap beroperasi meskipun sementara belum ada regulasi khusus yang mengatur industri Fintech. “Yang ada sekarang silakan beroperasi, tapi mereka harus sering-sering bertemu dengan kami. Melaporkan seperti apa kegiatannya,” ujarnya.
Sementara itu CEO sekaligus Pendiri perusahaan Fintech UangTeman.com Aidil Zulkifli mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dan menyampaikan masukan-masukan kepada OJK. “Kami juga memberikan materi-materi riset sebagai referensi dan apresiasi ke OJK dan wujud keinginan kami untuk memberikan masukan yang tepat ke OJK dalam hal regulasi ini,” kata Aidil.
Menurut Aidil, beberapa hal yang perlu diatur adalah mengenai perlindungan konsumen yang kuat, standard sistem online yang aman. Di antaranya soal perlindungan konsumen yang kuat, standar sistem online yang aman, perlindungan data konsumen, agen penagih yang terstandarisasi (bukan debt collector) dan manajemen keuangan dan risiko yang kuat untuk pemberi pinjaman online (digital).
STEVY WIDIA
Discussion about this post