youngster.id - Belakangan ini marak praktik penggalangan dana untuk memodali suatu proyek atau usaha yang dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi atau crowdfunding. Untuk itu OJK siapkan aturan.
“Kami siapkan aturan crowdfunding untuk langkah antisipasi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dilansir Antara Kamis (4/5/2017) dari Bali.
Menurut Muliaman, peraturan terkait crowdfunding itu diharapkan melindungi masyarakat dari kerugian dari pengumpulan dana secara massal tersebut.
Selain menyangkut crowdfunding, Muliaman melanjutkan bahwa saat ini OJK membentuk Komite Penasehat Teknologi Keuangan atau “Fitech Advisory Committee” dan Inkubator Fintech.
Hal tersebut, kata dia, juga menanggapi berkembangnya teknologi keuangan atau “fintech” yang saat ini semakin marak.
Saat ini, Muliaman menambahkan sudah ada 165 jenis Fintech yang baru terdaftar di Indonesia.
Muliaman mengatakan kehadiran Fintech turut mempengaruhi industri keuangan sehingga melahirkan tantangan untuk merespon layanan keuangan yang memanfaatkan teknologi tersebut.
STEVY WIDIA
Discussion about this post