E-Commerce Ini Kembali Naikkan Biaya Jasa Aplikasi

Tokopedia Reksa Dana

Pengguna Tokopedia. (Foto: istimewa/youngster.id)

youngster.id - E-commerce telah mengenakan biaya jasa aplikasi. Biaya ini berbeda sesuai dengan kebijakan masing-masing sehingga kenaikan pun bisa terjadi. Seperti Tokopedia yang kembali menaikkan biaya jasa aplikasi.

E-commerce dari grup GoTo ini telah mengenakan biaya dari Rp1.000 sampai dengan Rp3.000. Besaran kenaikan biaya jasa tergantung dari transaksi belanja. TokopediaCare menyatakan kenaikan ini merupakan penyesuaian nominal biaya jasa aplikasi.

“Hai Toppers. Kami infokan mulai 2 Mei 2023, terdapat penyesuaian nominal biaya jasa aplikasi,” cuit akun Twitter @TokopediaCare.

Tokopedia mulai melakukan penyesuaian nominal biaya jasa aplikasi sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp2.000 untuk transaksi di bawah Rp1 juta dan Rp3.000 untuk transaksi di atas Rp1 juta. Sebelumnya, Tokopedia mengenakan biaya jasa aplikasi sebesar Rp1.000 per transaksi sejak 1 Agustus 2022.

Sebelumnya, Head of External Communications Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, pengenaan biaya jasa aplikasi sebesar Rp1.000 untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs maupun aplikasi. “Biaya jasa transaksi tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pengalaman belanja online bagi penggunanya,” ujar Ekhel

Adapun, berdasarkan keterangan website resmi Tokopedia, biaya jasa aplikasi merupakan biaya penggunaan pada situs/aplikasi Tokopedia untuk tujuan pemeliharaan sistem dan peningkatan kualitas layanan melalui situs/aplikasi Tokopedia.

Biaya jasa aplikasi pun dapat dilihat pada halaman pembayaran dan invoice. Biaya ini hanya berlaku untuk pembelian produk barang pada situs/aplikasi Tokopedia dan tidak berlaku untuk transaksi pembelian produk keuangan, produk digital, topAds, zakat dan donasi kecuali transaksi pembulatan e-gold/donasi/pembelian pulsa Rp1 yang disertakan dalam pembelian produk barang.

Pengguna (pembeli) tidak akan dikenakan biaya jasa aplikasi apabila total pembayaran Rp0 dan terdapat informasi ‘bebas bayar dari Tokopedia’ di halaman pembayaran. Tokopedia juga menyatakan biaya jasa aplikasi sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Berikut ketentuan pengenaan biaya jasa aplikasi sebagai berikut:

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version