youngster.id - Asosiasi Kontraktor Mekanikal dan Elektrikal Indonesia (AKLI) meluncurkan e-Dagang dan layanan online Aladien. Kehadiran e-Dagang ini dapat memudahkan para anggota asosiasi dalam berinteraksi dan meluaskan pasar produk dan jasa hingga ke seluruh dunia.
Demikian disampaikan Hari Santosa Sungkari, Deputi Infrastruktur Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Oleh karena itu Bekraf memberikan dukungannya kepada asosiasi jasa kontruksi untuk meningkatkan kapasitas dalam pengembangan dunia teknologi dan informasi berbasis teknologi digital.
“Yang jelas dalam perjalanannya pengembangan teknologi informasi (TI) dan digitalisasi sangat penting bagi pengembangan sebuah bisnis. E-dagang bahkan memudahkan para anggota asosiasi dalam berinteraksi. Juga dapat meluaskan pasar produk dan jasa dalam negeri dan bertemu langsung dengan calon pelanggan di seluruh dunia ditengah persaingan bisnis,” papar Hari Kamis (13/10/2016) di Bidakara, Jakarta.
Pada kesempatan yang sama Ketua Umum AKLI Soewarto memaparkan, Aladien merupakan portal dagang elektronik pertama terbesar di Indonesia. Terutama pada sektor produk material konstruksi umum, mekanikal, elektrikal, bahkan sampai jasa pendukung seperti asuransi, keuangan, logistik, dan lain-lainnya dengan basis pelanggan para kontraktor.
“Melalui portal ini menjadi pasar di dunia maya untuk mempertemukan pemilik pekerjaan, konsultan, kontraktor utama, sub-kontraktor, pabrikan, distributor atau agen, grosir, toko listrik, toko bangunan, dan para penyedia barang atau jasa lainnya yang berhubungan dengan dunia konstruksi,” jelas Soewarto.
E-dagang Aladien bisa diakses di www.aladien.id dan E-Sevice atau layanan online bagi para anggota asosiasi.
“Sedangkan E-Service disiapkan untuk menguatkan database anggota AKLI yang berguna dalam rangka menambah peluang usaha dan mendekatkan diri dengan para pelanggan dan pemberi pekerjaan seperti masyarakat luas, Pemerintah, PLN, BUMN, industri serta para pemilik proyek lainnya,” tambah Soewarto.
Layanan eE-Service ini diharapkan dapat terintegrasi dengan LPSE, LPJK, Dirjen Kelistrikan, dan asosiasi profesi. Jadi anggota tidak lagi perlu berinteraksi fisik dengan pegawai atau pengurus AKLI serta instansi pemerintah dalam mengurus izin.
FAHRUL ANWAR