youngster.id - Bayangkan seseorang ingin membeli ponsel, memesan tiket perjalanan, membayar kebutuhan rumah tangga, atau sekadar membeli barang di marketplace. Beberapa tahun lalu, pilihannya relatif sederhana: membayar tunai, menggunakan kartu debit, atau kartu kredit.
Kini ada pilihan lain yang semakin akrab di layar smartphone: Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater. Beberapa kali klik, transaksi selesai. Pembayaran dapat dilakukan kemudian atau dicicil sesuai tenor yang tersedia.
Kemudahan inilah yang membuat paylater berkembang bersama ekonomi digital Indonesia. Namun, ada perubahan yang lebih besar di balik pertumbuhan tersebut. Paylater perlahan bergerak keluar dari sekadar fitur pembayaran di aplikasi dan masuk ke wilayah yang lebih serius: infrastruktur kredit konsumen.
Perubahan itu terlihat dari skalanya. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan baki debet BNPL perbankan mencapai Rp31,56 triliun pada Juli 2026, tumbuh 31,22% secara tahunan (year-on-year/yoy). Jumlah rekeningnya mencapai 33,50 juta, naik dari 32,77 juta pada Juni. Meski demikian, porsinya masih relatif kecil, yakni sekitar 0,35% dari total kredit perbankan.
Di perusahaan pembiayaan, pertumbuhannya bahkan lebih tinggi. Pembiayaan BNPL mencapai Rp13,62 triliun, tumbuh 54,65% yoy pada Juli 2026. NPF (non-performing financing) gross berada di level 3,03%.
Angka tersebut menunjukkan bahwa paylater bukan lagi fenomena kecil dalam ekonomi digital.
Paylater Semakin Dekat dengan Kehidupan Sehari-hari
Popularitas paylater juga terlihat dari perilaku konsumen. Survei Jakpat pada November 2025 terhadap 2.089 responden berusia 15–55 tahun di seluruh Indonesia menunjukkan 31% responden menggunakan paylater dalam enam bulan terakhir. Angka tersebut memang masih jauh di bawah e-wallet yang mencapai 93%, tetapi menempatkan paylater di antara layanan fintech yang cukup banyak digunakan masyarakat.
Dalam survei yang sama, 20% responden menggunakan paylater sebagai metode pembayaran digital. Artinya, paylater mulai memiliki posisi tersendiri dalam kebiasaan transaksi digital masyarakat. Lebih menarik lagi, penggunaan tersebut tidak hanya menjadi fenomena generasi paling muda.
Riset Kredivo bersama Katadata Insight Center (KIC) terhadap lebih dari dua juta sampel pengguna Kredivo di 34 provinsi serta hampir 7.000 responden survei pada 2024 menunjukkan pengguna paylater didominasi kelompok usia 26–35 tahun atau milenial, sebesar 43,9%, disusul Gen Z usia 18–25 tahun sebesar 26,5%.
Jadi, menyebut paylater semata-mata sebagai produk untuk anak muda juga tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi pasar. Paylater telah memasuki berbagai kelompok konsumen.
Ketika Paylater Menjadi Kredit Pertama
Ada satu temuan dari riset Kredivo–KIC yang membuat posisi BNPL menjadi semakin menarik. Dalam riset tersebut, hampir 68% responden menyatakan paylater merupakan bentuk kredit pertama yang mereka dapatkan. Paylater juga digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pulsa dan voucher, makanan, hingga produk kesehatan dan kecantikan.
Temuan tersebut penting karena memperlihatkan perubahan fungsi paylater. Jika sebelumnya kredit identik dengan kartu kredit atau pinjaman bank, generasi digital dapat mengenal kredit melalui sebuah tombol di aplikasi.
Kredit menjadi semakin dekat dengan transaksi sehari-hari. Bahkan, konsumen tidak selalu harus datang ke bank, mengisi formulir secara manual, atau menunggu proses yang panjang. Pengajuan dan penilaian kredit dapat terintegrasi dengan ekosistem digital tempat transaksi berlangsung.
Di sinilah paylater mulai berubah dari alat pembayaran menjadi kanal distribusi kredit.
Dari Marketplace ke Ekosistem Keuangan
Perubahan tersebut juga tercermin dalam semakin beragamnya pemain yang menawarkan BNPL.
Di industri perusahaan pembiayaan, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mencatat terdapat delapan perusahaan pembiayaan yang menyediakan layanan BNPL, termasuk Kredivo, Akulaku, Indodana, Home Credit, SPayLater, GoPayLater, Traveloka PayLater, dan OVO PayLater.
Keberadaan nama-nama tersebut memperlihatkan bahwa kompetisi BNPL tidak hanya berlangsung di antara perusahaan fintech.
Bank, perusahaan pembiayaan, platform e-commerce, perusahaan teknologi, dan ekosistem digital kini beririsan dalam pasar yang sama.
Bagi konsumen, perbedaan antara “fintech”, “bank”, dan “platform digital” bahkan semakin tidak terasa ketika seluruh proses berlangsung dalam satu aplikasi.
Yang terlihat hanyalah satu hal: ada pilihan untuk membeli sekarang dan membayar kemudian.
Bank Mulai Memainkan Peran Lebih Besar
Perkembangan BNPL juga menunjukkan bahwa batas antara perusahaan teknologi dan institusi keuangan semakin tipis.
Data OJK per Juli 2026 menunjukkan pembiayaan BNPL sudah menjadi bagian dari portofolio perbankan dengan nilai Rp31,56 triliun. Di sisi lain, perusahaan pembiayaan memiliki portofolio Rp13,62 triliun.
Dengan demikian, BNPL tidak lagi dapat dilihat hanya sebagai produk startup fintech. Ia telah menjadi salah satu medan kompetisi baru dalam pembiayaan konsumtif.
Menariknya, OJK sendiri melihat ruang pertumbuhan BNPL masih besar. Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK Moch. Riezky F. Purnomo menyebut porsi baki debet BNPL terhadap total pembiayaan perusahaan pembiayaan baru sekitar 2,45%.
“Masih sangat kecil. Ini sebenarnya peluang bagi industri BNPL untuk menambah porsinya,” kata Riezky.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dari perspektif regulator, BNPL masih berada pada fase pertumbuhan, bukan pasar yang sudah mencapai titik jenuh.
Namun, Pertumbuhan Bukan Tanpa Risiko
Di balik kemudahan dan pertumbuhan tersebut terdapat persoalan yang tidak kalah penting: kemampuan konsumen membayar kembali kreditnya.
OJK menyebutkan, pada BNPL perusahaan pembiayaan, NPF gross berada di level 3,03% pada Juli 2026. Angka tersebut membaik dibandingkan Juni yang mencapai 3,09%.
Sementara pada BNPL perbankan, NPL tercatat 2,36% pada Juni 2026. Pada saat yang sama, OJK mencatat rata-rata baki debet per rekening BNPL perbankan sekitar Rp940 ribu.
Angka kualitas kredit tersebut tidak berarti seluruh pengguna mengalami masalah pembayaran. Namun, semakin besar penggunaan BNPL, semakin penting pula kemampuan industri menjaga kualitas portofolio.
OJK karena itu meminta perusahaan pembiayaan memperkuat manajemen risiko, termasuk penilaian terhadap kemampuan membayar debitur dan pemantauan kualitas portofolio secara berkelanjutan.
Persoalannya menjadi lebih kompleks karena kemudahan memperoleh kredit dapat memengaruhi perilaku konsumsi.
Dalam riset Kredivo–KIC, dari responden yang belum pernah menggunakan paylater, 53,7% menyatakan tidak ingin menambah utang sebagai alasan utama. Sebanyak 35,3% khawatir terkena denda ketika terlambat membayar, sementara 34,1% mengaku khawatir menjadi lebih boros.
Dengan kata lain, konsumen sendiri menyadari bahwa kemudahan paylater memiliki konsekuensi finansial.
Ketika Paylater Masuk ke Sistem Informasi Kredit
Perubahan terbesar dalam industri BNPL justru mungkin terjadi pada sisi yang tidak selalu terlihat oleh konsumen.
Penggunaan kredit semakin terhubung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). OJK mencatat BNPL perbankan sebesar Rp31,56 triliun pada Juli 2026 berdasarkan data yang dilaporkan melalui SLIK.
SLIK sendiri bukan hanya sistem untuk BNPL. Pada 2026, OJK menyebut terdapat 2.169 pelapor yang menggunakan SLIK, termasuk bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Rata-rata terdapat sekitar 31 juta permintaan Informasi Debitur setiap bulan.
Implikasinya bagi konsumen cukup besar. Paylater bukan lagi sekadar transaksi yang selesai ketika barang diterima.
Riwayat pembayaran dapat menjadi bagian dari informasi kredit seseorang. Karena itu, keterlambatan pembayaran memiliki konteks yang berbeda dibandingkan sekadar terlambat membayar tagihan belanja biasa.
Paylater semakin menyerupai kredit karena memang semakin terintegrasi dengan infrastruktur kredit.
Regulasi Mulai Mengikuti Evolusi BNPL
Perubahan industri tersebut diikuti dengan penguatan regulasi. OJK menerbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL. Regulasi ini memberikan kerangka bagi penyelenggaraan BNPL oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan, termasuk aspek karakteristik produk, perlindungan konsumen, kerja sama, keterbukaan informasi, penagihan, pelaporan, dan penghentian layanan.
Pada Mei 2026, OJK juga menetapkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan BNPL bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
Aturan tersebut mencakup prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, pengelolaan data pribadi dan data transaksi, credit scoring, keterbukaan informasi, hingga mekanisme penagihan.
Mulai 1 Juli 2026, perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah juga diwajibkan memenuhi ketentuan terkait usia dan penghasilan debitur dalam analisis kelayakan untuk akuisisi calon debitur, perpanjangan pembiayaan, atau pembiayaan syariah.
Ini memperlihatkan bahwa BNPL telah memasuki fase baru. Regulator tidak lagi hanya melihat paylater sebagai inovasi teknologi, tetapi sebagai produk pembiayaan yang membutuhkan standar pengelolaan risiko dan perlindungan konsumen.
Fintech Memasuki Fase yang Lebih Dewasa
Perubahan tersebut sejalan dengan transformasi industri fintech secara keseluruhan. Dalam Annual Members Survey 2025–2026, AFTECH yang melibatkan 141 perusahaan anggota menggambarkan industri fintech Indonesia memasuki fase pendewasaan. Fokus industri mulai bergeser dari sekadar mengejar pertumbuhan menuju penguatan fundamental bisnis, kolaborasi dengan sektor perbankan dan ekosistem digital, adopsi teknologi yang bertanggung jawab, serta dampak ekonomi yang lebih nyata.
AFTECH mencatat 77% anggota menjadikan kemitraan strategis sebagai strategi pertumbuhan utama. Sebanyak 84% responden menilai stabilitas dan kepastian implementasi regulasi sebagai bentuk dukungan pemerintah yang paling dibutuhkan.
Pada sisi teknologi, 83% perusahaan anggota telah menggunakan atau menguji AI untuk berbagai fungsi, termasuk analitik data, layanan pelanggan, otomatisasi, deteksi fraud, penilaian kredit, dan manajemen risiko.
Perubahan ini penting untuk membaca masa depan BNPL. Persaingan tidak lagi semata-mata tentang siapa yang memberikan limit kredit lebih besar atau proses persetujuan lebih cepat.
Persaingan juga akan berlangsung pada data, credit scoring, manajemen risiko, keamanan, pengalaman pengguna, dan kepercayaan.
Dari Gaya Hidup Digital Menjadi Infrastruktur Kredit
Pada akhirnya, perjalanan BNPL menggambarkan perubahan yang lebih luas dalam industri keuangan Indonesia.
Awalnya, paylater hadir sebagai solusi sederhana untuk satu masalah: bagaimana membuat transaksi digital lebih mudah.
Kemudian ia berkembang menjadi alat pembiayaan.
Kini, dengan puluhan juta rekening, puluhan triliun rupiah pembiayaan, keterhubungan dengan sistem informasi kredit, serta regulasi yang semakin spesifik, BNPL mulai memainkan peran yang lebih besar dalam ekosistem keuangan.
AFTECH sendiri menggambarkan industri fintech Indonesia sedang bergerak menuju fase yang lebih matang, dengan tata kelola, kepercayaan, perlindungan konsumen, dan fundamental bisnis sebagai bagian penting dari perkembangan berikutnya.
Bagi konsumen, perubahan ini berarti satu hal sederhana tetapi penting: paylater bukan lagi sekadar tombol “bayar nanti”.
Di balik tombol tersebut terdapat proses analisis kredit, data transaksi, manajemen risiko, regulasi, dan kewajiban pembayaran.
Dan bagi industri fintech, pertanyaan masa depannya bukan lagi hanya seberapa banyak orang yang mau menggunakan BNPL.
Pertanyaannya adalah seberapa sehat kredit digital tersebut tumbuh, seberapa bertanggung jawab industri menyalurkannya, dan sejauh mana paylater dapat menjadi bagian dari sistem keuangan digital yang berkelanjutan.
Dengan posisi yang masih relatif kecil terhadap total kredit perbankan maupun pembiayaan perusahaan pembiayaan, ruang pertumbuhan BNPL memang masih terbuka. Namun, semakin besar ruang tersebut, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan bahwa pertumbuhan tidak hanya menghasilkan transaksi baru, tetapi juga membangun ekosistem kredit digital yang sehat dan dipercaya konsumen. (*AMBS)
