youngster.id - Industri Financial Technolgy (Fintech) peer-to-peer (P2P) lending dinilai berhasil memfasilitasi restrukturisasi pembiayaan hingga Rp 681,17 miliar hingga akhir 2020. Nilai itu mencakup 95,72% dari total nilai pembiayaan yang diajukan oleh para penerima pinjaman (borrower) dan telah setujui pemberi pinjaman (lender).
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengungkapkan, ada sekitar 302 ribu lebih peminjam yang mengajukan restrukturisasi dengan nilai pinjaman sebesar Rp 711,65 miliar. Dan realisasinya itu sebesar 95,72%.
“Data itu yang kami peroleh dari AFPI atas survei terakhir untuk akhir Desember 2020,” ujar Kuseryansyah dalam webinar Peran Fintech dalam Pemulihan Ekonomi Nasional baru-baru ini.
Menurut dia, saat ini terdapat 148 penyelenggara fintech lending dan kurang dari 10 penyelenggara yang diperkenankan untuk menyalurkan pembiayaan dalam rangka mendukung program PEN. Dengan demikian masih terdapat ruang untuk fintech lending terlibat dan berkontribusi lebih besar.
“Kami yakin ini perlahan tapi pasti platform fintech lending akan turun bekerjasama dengan bank jangkar. Karena progres kerjasama fintech lending itu semakin gencar. Kekhawatiran orang tahun lalu bahwa fintech lending akan mendisrupsi bank, ini tidak akan terjadi karena pasarnya besar. Maka pendekatan yang dilakukan adalah kolaborasi,” katanya lagi.
Sementara itu Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar Kasan mengungkapkan, ada perbedaan mendasar restrukturisasi oleh perbankan atau multifinance dengan fintech lending. Dalam hal ini, perbankan atau multifinance bisa langsung melakukan penilaian atas portofolio yang membutuhkan restrukturisasi. Sedangkan fintech lending hanya berperan memfasilitasi pengajuan restrukturisasi dari borrower, untuk kemudian disetujui lender.
Selain memfasilitas restrukturisasi, Munawar menyatakan, industri fintech lending juga menjalankan perannya mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Fintech lending telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 262,16 miliar hingga akhir 2020 terkait program tersebut.
“Lalu terkait program PEN, jumlah sampai Desember 2020 sebesar Rp 262,16 miliar, ada 48.629 rekening pinjaman penyaluran PEN. Tentunya adalah fintech p2p lending resmi dibawah pengawasan OJK,” ungkap Munawar.
Dia mengatakan, sejalan dengan target penerima dana PEN, fintech lending sendiri telah memiliki banyak data masyarakat ataupun usaha kecil yang memang terdampak pandemi Covid-19. Kemudian terlepas dari program PEN, sebenarnya segmen garapan fintech lending memang menjangkau masyarakat kecil yang belum terjamah bank (unbankable) atau belum terlayani jasa keuangan lainnya (underserved).
Di sisi lain, Munawar menuturkan, kinerja fintech lending juga dirasa cukup baik meskipun perekonomian Indonesia tercatat melambat 2,07% di akhir 2020. Pada saat yang sama, pembiayaan fintech lending turut tumbuh melambat 26,27% (yoy) menjadi Rp 74,41 triliun, padahal di tahun-tahun sebelumnya pembiayaan mampu tumbuh diatas dua kali lipat.
“Dari sisi pertumbuhan memang menurun, tapi ini pertumbuhan yang cukup tinggi jika dibandingkan pertumbuhan-pertumbuhan industri atau pertumbuhan ekonomi,” katanya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post