youngster.id - Antusias masyarakat terhadap produk syariah cukup tinggi. Peluang ini ditangkap oleh PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) dengan mempersiapkan produk syariah.
CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra mengatakan Amartha mendorong peluncuran produk syariah pada perayaan #Amartha10Tahun di April 2020. Untuk itu, Amartha akan segera mengajukan izin produk syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Salah satu upaya yang dilakukan Amartha untuk mewujudkan hal tersebut adalah mengangkat Dewan Pengawas Syariah (DPS) Euis Amalia Endji Sunidja, dan Sopa. Pengangkatan DPS sesuai rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama.
“Pengangkatan DPS menjadi salah satu upaya kami dalam memenuhi aspek dan kualitas pelaksanaan syariah pada produk syariah Amartha,” kata Andi dalam keterangan resmi, Rabu (5/2/2020) di Jakarta.
Menurut Taufan, DPS berperan dalam pengawasan pada akad transaksi dan operasionalisasi produk syariah yang dilakukan Amartha. Dengan begitu aspek sharia compliance dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional.
“Dengan adanya keterlibatan DPS saat ini, Amartha telah terlegitimasi untuk memberikan layanan produk syariah dengan cara dan prinsip sesuai kaidah Syariah. Hingga saat ini, produk, infrastruktur dan tim syariah Amartha telah siap. Tahapan selanjutnya kami akan segera mengajukan izin produk syariah kepada OJK”, katanya lagi.
DPS Amartha Euis Amalia menambahkan produk yang dikembangkan Amartha bermanfaat bagi upaya pemberdayaan perempuan kurang mampu, tetapi memiliki kapasitas usaha. Dengan produk tersebut para perempuan kurang mampu itu mendapat peningkatan pendapatan untuk meningkatakan kesejahteraan keluarga.
“Perempuan hanya perlu diberi sedikit kepercayaan dan pendampingan untuk bisa sukses. Terlebih saat ini Amartha memiliki produk syariah, tentu bukan saja akan menghasilkan investasi yang menguntungkan tetapi juga memberikan keberkahan”, ungkap Euis Amalia.
Amartha merupakan fintech peer to peer lending (p2p lending) berdampak sosial yang fokus pada pemberdayaan perempuan pelaku usaha mikro di pedesaan.
Saat ini Amartha mengantongi izin p2p lending konvensional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), walaupun dalam praktiknya Amartha telah menjalankan prinsip lending syariah.
STEVY WIDIA
Discussion about this post