Gojek Bebaskan Biaya Transaksi Bagi UMKM

Peluncuran GoJek wirausaha. (Foto: Fahrul Anwar/youngster.id)

youngster.id - Gojek membebaskan biaya transaksi online khusus untuk pelaku UMKM yang bergabung dalam ekosistemnya sebagai merchant baru (Merchant Discount Rate). Dengan langkah ini diharapkan UMKM bisa semakin mudah dan cepat bergeser ke ranah online.

“Kami menilai inisiatif ini penting dilakukan karena untuk membawa lebih banyak pelaku UMKM ke ranah online, proses bisnis harus dapat dilakukan dengan mudah dan biaya rendah,” kata Erwin Tanudjaja, CEO Midtrans, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2020).

Kemudahan ini lewat ekositem payment gateway Midtrans. Pembebasan biaya transaksi ini berlaku untuk total transaksi hingga Rp 500 juta. Hal ini dapat dimanfaatkan tidak hanya oleh UMKM kuliner, tetapi juga oleh semua jenis UMKM yang tergabung ke dalam Midtrans sejak 15 Juli hingga 15 September 2020. Berlaku baik yang telah memiliki situs pembelanjaan sendiri maupun yang menggunakan media sosial dan aplikasi chat untuk memasarkan produk dan berinteraksi dengan pelanggan mereka.

Untuk penggunaan di media sosial dan chat, merchant cukup membagikan link pembayaran kepada pelanggan, baik melalui SMS maupun pesan teks instan, dengan fitur Payment Link. Saat ini Payment Link menerima pembayaran melalui kartu kredit, debit, dan berbagai uang elektronik melalui kode QRIS.

Erwin menambahkan, selain pendaftaran langsung dan biaya transaksi yang digratiskan, teknologi Midtrans juga memiliki fitur, mulai dari pembayaran instan, analisis data penjualan, hingga teknologi pengamanan menggunakan kecerdasan buatan.

“Dengan demikian, para pelaku UMKM dapat beradaptasi terhadap perubahan perilaku transaksi konsumen yang menginginkan transaksi yang mudah dan aman di masa pandemi ini,” jelas Erwin.

Terhitung dalam periode Maret hingga Mei 2020, terdapat lebih dari 100.000 UMKM bergabung ke dalam platform Go-Jek dan memperluas pasar ke bisnis online di tengah pandemi Covid-19.

STEVY WIDIA

Exit mobile version