youngster.id - Pemerintah sedang menyiapkan aturan mengenai impor barang kiriman yang menggunakan batasan deminimus. Dalam aturan ini pemerintah akan memperketat proses pengawasan barang kiriman yang menggunakan fasilitas deminimus threshold sebesar US$100 akan diperketat.
Pengetatan pengawasan barang kiriman tersebut dilakukan, pasalnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan seringkali menemukan praktik memecah nilai barang kiriman tersebut untuk menghindari tarif bea masuk. Padahal, setelah barang tersebut diteliti oleh otoritas kepabeanan, barang yang dipecah tersebut memiliki nilai yang lebih dari US$100.
“Kami akan koreksi itu, karena kami menemukan data bahwa ada beberapa importir ataupun buyer yang menghindari pengenaan bea masuk dan barang impor dengan praktik tersebut,” ungkap Heru Pambudi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam keterangannya belum lama ini.
Heru menyebut gejala ini sudah dikaji oleh World Custom Organization (WCO). Dalam hasl kajian tersebut, praktik ini lazim terjadi di berbagai belahan dunia lainnya. Sehingga dengan demikian, Indonesia sebagai salah satu negara yang tergabung dalam forum tersebut juga berkomitmen untuk melakukan penertiban berbagai praktik yang bisa merugikan perekonomian dalam negeri.
“Ini tentunya untuk melindungi industri dalam negeri yang tentunya mereka sekarang ini telah membayar pajak,” jelasnya.
Pemerintah sempat mengeluarkan pernyataan untuk mengenakan bea masuk bagi seluruh barang e-commerce yang masuk ke Indonesia. Dengan kata lain para pelaku e-commerce tak bisa menikmati batasan deminimus seperti yang telah dirumuskan sebelumnya.
Adapun rencana implementasi kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah merespons perdagangan melalui perdagangan daring atau e-commerce. Selain telah mengeluarkan peta jalan bagi perdagangan daring, pemerintah baik itu Ditjen Bea dan Cukai saat ini sedang membahas secara intens aturan yang akan dijadikan payung hukum perlakuan perpajakan bagi perdagangan online.
Namun demikian, aturan tersebut rencananya hanya akan mengatur bagi pelaku perdagangan online domestik. Sedangkan untuk internasional, khususnya mengenai PPh rencannya akan diimplementasikan setelah konsesus internasional mulai dihasilkan.
“Kami sangat hati-hati menerapkan kebijakan ini, untuk sementara masih terkait dengan domestik. Tetapi walaupun belum ada aturan menterinya, kewajiban pajak perdagangan daring tetap dilakukan,” kata Heru lagi.
Discussion about this post