Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

Aplikasi Indodana Finance. (Foto: istimewa/indodana)

youngster.id - Jumlah pengguna layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau beli sekarang bayar nanti mengalami peningaktan pesat. Berdasarkan data dari PEFINDO Biro Kredit (IdScore), total debitur BNPL per Februari 2025 tercatat mencapai 17,26 juta orang. Angka tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 25,53% secara tahunan (year on year/YoY).

Untuk memberikan kenyamanan bagi para pengguna layanan BNPL Indodana Finance memberikan prosedur resmi untuk pembatalan transaksi belanja.

“Kami mengedepankan transparansi dalam membangun kepercayaan masyarakat ketika memanfaatkan layanan PayLater. Kami berharap, para pengguna dapat memahami prosedur melalui saluran resmi ketika mengalami kendala ketika transaksi dan menemukan solusi berbelanja yang aman dan nyaman,” kata Mira Wibowo selaku Presiden Direktur Indodana Finance dikutip Sabtu (27/9/2025).

Mira menegaskan, selain kemudahan, aplikasi Indodana Finance juga memfasilitasi proses pembatalan transaksi setelah check out apabila memang terbukti ada transaksi yang bermasalah, atau ada kendala lain yang perlu diselesaikan dengan pembatalan.

“Pada dasarnya, proses pembatalan transaksi harus dilakukan di masing-masing merchant/toko tempat Anda belanja/bertransaksi baik online maupun offline, dengan syarat pengguna belum pernah mengajukan permohonan refund untuk transaksi yang sama sebelumnya akibat kegagalan pembayaran,” ucapnya.

Untuk memastikan rasa aman dan nyaman, para pengguna Indodana PayLater perlu  memahami proses pembatalan transaksi lewat jalur resmi.

Dimulai dengan pengguna mengajukan permohonan pembatalan langsung ke pihak merchant terhadap transaksi yang bermasalah atau ingin dibatalkan. Kemudian, pihak merchant akan melakukan verifikasi data berdasarkan bukti transaksi atau dokumen pendukung lainnya sesuai prosedur internal masing-masing. Pihak merchant akan mengirimkan hasil verifikasi data beserta bukti transaksi dan dokumen pendukung ke Indodana Finance.

Kemudian, Indodana Finance akan mengevaluasi bukti kedua belah pihak dan memutuskan apakah pembatalan transaksi dapat disetujui. Jika terbukti transaksi harus dibatalkan, pembatalan diproses. Setelah pembatalan disetujui, limit Indodana PayLater akan segera dikembalikan ke akun pengguna. Jika pembatalan ditolak, transaksi akan tetap berlaku dan limit akan tetap terpotong.

Menurut Mira, pengguna bisa memonitor status pembatalan dan pengembalian limit melalui riwayat transaksi pada aplikasi Indodana Finance.

“Proses pembatalan transaksi Indodana PayLater biasanya memakan waktu maksimal 1 x 24 jam hari kerja setelah semua syarat dan dokumen pengajuan lengkap dipenuhi. Untuk pengembalian limit setelah pembatalan disetujui, proses dilakukan secara real time dan limit akan langsung dikembalikan ke akun pengguna,” pungkasnya.

Perlu diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total utang masyarakat Indonesia melalui layanan BNPL per Juni 2025 mencapai Rp 31,55 triliun.

 

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version