youngster.id - Penyedia pusat data (data center) menjamin keamanan data para pelanggan yang disimpan di Indonesia. Namun dukungan regulasi dari pemerintah sangat dibutuhkan agar investasi di industri ini tidak sia-sia.
Data center di Indonesia sudah berstandard internasional, sehingga keamanan data, suplai energi, dan teknologi yang diterapkan sangat terjamin.
Ketua Indonesia Data Center Provider Association (IDPRO) Kalamullah Ramli mengatakan, pemain industri data center yang tergabung dalam IDPRO sudah memenuhi standars internasional. Sehingga tidak perlu dikhawatirkan lagi kemanan data pelanggan maupun sisi kualitas lainnya.
“Soal security (keamanan), semua data center kan sudah standard internasional. Apalagi, kalau sudah dinilai sebagai tier 3, itu pasti dijamin keamanannya, termasuk security, suplai energi, dan lainnya. Kami berharap, pemerintah tetap dengan kebijakannya untuk mewajibkan data center ada di Indonesia, sehingga investasi pengusaha nasional bisa terselamatkan,” kata Kalamullah di acara Tech Talk belum lama ini di The Habbie Center, Jakarta.
Menurut Kalamullah, yang diperlukan oleh para pemain data center adalah ketegasan pemerintah untuk memastikan aturan bahwa semua data warga negara Indonesia harus berada di Tanah Air. Sebab, data merupakan aset sangat penting bagi setiap orang di era digital sekarang.
Untuk itu, kata Kalamullah, IDPRO bertujuan untuk memastikan kemanan data pelanggan melalui data center yang terletak di Indonesia. Di dalam IDPRO, terdapat 7-9 pemain industri data center yang sudah bergabung dan memiliki 23 commercial data center di Indonesia. Luas data center yang tergabung dalam IDPRO mencapai sekitar 175 ribu meter persegi yang terletak di 20 provinsi di Tanah Air. Anggota IDPRO telah investasi sekitar US$ 400 juta untuk membangun data center di Indonesia.
“Kami pun harapkan kebijakan pemerintah untuk mendorong data center untuk ada di Indonesia. Kalau berubah kebijakan, tentu ada resiko investasi. Hal ini perlu dipertimbangkan dalam setiap kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Budaya Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Intan Rahayu mengungkapkan, pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo, Bank Indonesia (BI), maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan-aturan yang mengatur tentang keamanan data pelanggan maupun aturan yang mewajibkan tersedianya data center di Indonesia bagi pelanggan warga negara Indonesia.
Salah satunya, hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 82 tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Itu artinya, pemerintah juga turut mendukung keamanan data pelanggan melalui regulasi yang telah dibuat.
“Indonesia menjadi salah satu negara transit point bagi para hacker untuk menyerang. Pola serangannya pun macam-macam. Jadi, ini juga harus diwaspadai oleh setiap orang,” terang Intan.
Terkait aturan yang mewajibkan setiap perusahaan asing harus meletakkan data center-nya di Indonesia, Intan menuturkan, hal itu sudah menjadi perhatian pemerintah. Jika Kemkominfo sudah mengaturnya dalam PP PTSE, OJK juga sudah mengatur dalam berbagai aturan yang mewajibkan industri di sektor layanan jasa, seperti perbankan.
“Ini memang masih dalam PP. Tetapi, kita sudah punya aturan. Bahkan, dari sektor keuangan sudah diatur. Jadi, sudah diatur oleh OJK, yang setahu saya itu sudah mengatur bahwa data-data memang harus berada di Indonesia. Tetapi untuk sanksi bagi yang belum mematuhi aturan, sifatnya masih bersifat sanksi administratif. Skemanya juga sedang disusun lebih lanjut,” tuturnya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post