Bank SMBC Indonesia Lepas Portofolio Kredit Pensiunan Rp19,93 Triliun ke BTN

Bank SMBC Indonesia

Bank SMBC Indonesia Lepas Portofolio Kredit Pensiunan Rp19,93 Triliun ke BTN (Foto: Istimewa/SMBC Indonesia)

youngster.id - PT Bank SMBC Indonesia Tbk mengumumkan aksi korporasi besar dengan menjual seluruh portofolio bisnis kredit pensiunan miliknya kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Total nilai transaksi pengalihan aset dan pinjaman ini mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp19,93 triliun.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen bank yang sebelumnya dikenal sebagai Bank BTPN ini telah menandatangani kesepakatan pada 22 Mei 2026 melalui dua perjanjian terintegrasi. Perjanjian tersebut adalah Conditional Portfolio Transfer Agreement (CPTA) dan Conditional Loan Asset Transfer Agreement (CLATA).

“Total Nilai Transaksi CPTA dan Transaksi CLATA adalah sebesar Rp19.928.197.559.246 atau setara dengan 46,3% nilai ekuitas perseroan per 31 Desember 2025,” ungkap Sekretaris Perusahaan Bank SMBC Indonesia, Eneng Yulie Andriani, Senin (25/5/2026).

Melalui skema CPTA, Bank SMBC Indonesia sepakat untuk menjual dan mengalihkan portofolio pinjaman terkait nasabah pensiunan dan pra-pensiunan yang manfaat pensiunnya dikelola oleh PT Taspen (Persero) kepada BTN.

Sementara itu, lewat skema CLATA, perseroan mengalihkan aset pinjaman pensiunan dan pra-pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh ASABRI serta lembaga dana pensiun lainnya, termasuk fasilitas pinjaman untuk karyawan aktif.

Manajemen menegaskan bahwa kedua perjanjian ini merupakan satu rangkaian transaksi material yang dilakukan secara terintegrasi dan memastikan bahwa antara BTPN dengan BTN tidak memiliki hubungan afiliasi.

Mengingat nilai transaksi gabungan ini mencapai 46,3% dari total ekuitas perseroan—atau jauh di atas ambang batas 20%—aksi korporasi ini sah dikategorikan sebagai transaksi material sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski demikian, manajemen menegaskan bahwa transaksi ini tidak memerlukan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Hal ini mengacu pada ketentuan POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Berdasarkan laporan penilaian independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wawat Jatmika & Rekan, transaksi pengalihan aset ini juga dinyatakan wajar. Bank SMBC Indonesia memastikan seluruh hasil pelaksanaan dari transaksi material ini akan dicantumkan secara transparan dalam laporan tahunan perseroan untuk tahun buku 2026.

 

STEVY WIDIA   

Exit mobile version