youngster.id - Media sosial semakin banyak digunakan masyarakat untuk mencari informasi seputar keuangan dan investasi. Namun, kemudahan memperoleh informasi belum selalu diikuti pemahaman yang memadai mengenai produk, biaya, dan risiko keuangan. Karena itu, kompetensi pembuat konten keuangan atau financial influencer (finfluencer) menjadi salah satu perhatian dalam upaya meningkatkan literasi dan pelindungan konsumen.
Hal ini mendorong, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama International Association of Registered Financial Consultants (IARFC) Indonesia mengembangkan program Verified Finfluencer. Inisiatif ini bertujuan memperkuat kompetensi penyampai informasi keuangan melalui standardisasi, edukasi, dan proses verifikasi.
Sekretaris Jenderal AFTECH, Firlie Ganinduto, mengatakan kolaborasi ini merupakan langkah untuk memperkuat tanggung jawab industri fintech dalam menyediakan informasi yang dapat dipercaya.
“Kematangan industri fintech perlu dicerminkan melalui manfaat dan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Bersama IARFC, AFTECH memperkuat kompetensi penyampai informasi agar kemudahan akses diikuti pemahaman yang baik,” ujar Firlie dikutip Jumat (23/10/2026).
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 mencatat indeks inklusi keuangan Indonesia mencapai 93,61%, sementara indeks literasi keuangan berada di angka 69,57%. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa perluasan akses layanan keuangan masih perlu diimbangi dengan pemahaman masyarakat yang lebih baik.
Tiga Kompetensi yang Disiapkan untuk Finfluencer
Wakil Ketua Umum IV AFTECH, Claudia Kolonas, menjelaskan bahwa program Verified Finfluencer akan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 (POJK 6/2026). Kurikulumnya mencakup tiga unit kompetensi, yaitu perencanaan keuangan dasar, produk keuangan dan investasi digital, serta kode etik dan regulasi bagi penyampai informasi.
“Peserta dibekali kemampuan untuk menjelaskan karakteristik produk, manfaat, biaya, dan risiko secara berimbang. Finfluencer yang memenuhi persyaratan kelulusan akan tercantum dalam katalog yang dapat menjadi rujukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam memilih mitra,” kata Claudia.
Program ini juga dirancang untuk melengkapi modul pembelajaran OJK dan dilengkapi pengembangan kompetensi berkelanjutan. Kerja sama AFTECH dan IARFC Indonesia akan berlangsung selama tiga tahun.
President & Chairman IARFC Indonesia, Aidil Akbar Madjid, menegaskan pentingnya menjaga kualitas pelatihan dan integritas proses verifikasi melalui standar penilaian yang jelas, penerapan kode etik, serta pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.
“Kami berharap upaya ini dapat membantu finfluencer menyampaikan informasi yang benar dan bertanggung jawab sekaligus mengurangi risiko misinformasi yang dapat merugikan masyarakat maupun pelaku usaha jasa keuangan,” ujarnya.
POJK 6/2026 mengatur perilaku penyampai informasi di sektor jasa keuangan, termasuk batasan antara edukasi, pemasaran, dan rekomendasi, serta kewajiban transparansi dan penyampaian risiko. Aturan ini juga menegaskan tanggung jawab PUJK atas konten mitra pemasarannya, termasuk dalam memastikan kompetensi finfluencer.
Seluruh kerja sama pemasaran yang telah berjalan wajib disesuaikan dengan ketentuan baru paling lambat 4 Desember 2026, sesuai informasi dalam rilis AFTECH dan IARFC.
Meski demikian, sertifikasi Verified Finfluencer berfokus pada kompetensi penyampai informasi. Sertifikasi ini bukan izin untuk memberikan rekomendasi investasi personal dan bukan pula jaminan regulator atas produk keuangan tertentu.
Melalui program ini, AFTECH dan IARFC mendorong peningkatan kualitas informasi keuangan di ruang digital. Bagi masyarakat, keberadaan standar kompetensi dapat menjadi salah satu pertimbangan ketika memilih sumber informasi, tetapi pemahaman terhadap risiko dan keputusan investasi tetap perlu dilakukan secara mandiri.
STEVY WIDIA
















Discussion about this post