youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmen penuh tanpa toleransi terhadap segala bentuk praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, hingga penyamaran kepemilikan saham yang mencederai integritas pasar modal Indonesia.
Hingga Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total akumulasi mencapai Rp2,52 triliun. Angka tersebut terdiri atas denda hasil pemeriksaan kasus sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak, serta denda atas keterlambatan pelaporan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa rekor penindakan ini mencakup penjatuhan denda masif terhadap kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) senilai Rp1,5 triliun, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) sebesar Rp500 miliar, dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) sebesar Rp100 miliar.
“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” ujar Hasan, dikutip Senin (26/10/2026).
Sanksi Administratif dan Sinergi Penegakan Hukum
Selain sanksi finansial, OJK turut menjatuhkan berbagai sanksi tegas lainnya, yang meliputi 28 peringatan tertulis, 8 pembekuan izin, 6 pencabutan izin, 1 pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan 6 perintah tertulis. Dalam pipeline penanganan per 1 Oktober 2026, OJK juga tengah memproses 122 kasus dalam tahap perencanaan hingga pemeriksaan mendalam.
Sebagai bentuk sinergi penegakan hukum, penyerahan surat sanksi secara resmi turut dihadiri oleh perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). OJK menegaskan bahwa sanksi administratif bukan batas akhir; apabila ditemukan unsur tindak pidana pasar modal, OJK siap menempuh jalur penyidikan melalui koordinasi erat bersama POLRI, PPATK, dan aparat penegak hukum terkait.
“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tegas Hasan.
OJK memastikan pengawasan transaksi berbasis teknologi akan terus ditingkatkan demi menjaga perlindungan investor dan kredibilitas pasar modal Indonesia di kancah global. (*AMBS)

















Discussion about this post