Senin, 26 Oktober 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News Industry

OJK Jatuhkan Total Denda Rp2,52 Triliun Sepanjang 2026, Tegaskan Komitmen Integritas Pasar Modal

26 Oktober 2026
in Industry
Reading Time: 2 mins read
OJK Denda Pelaku Pasar Modal

OJK Jatuhkan Total Denda Rp2,52 Triliun Sepanjang 2026, Tegaskan Komitmen Integritas Pasar Modal (Foto: Istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmen penuh tanpa toleransi terhadap segala bentuk praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, hingga penyamaran kepemilikan saham yang mencederai integritas pasar modal Indonesia.

Hingga Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total akumulasi mencapai Rp2,52 triliun. Angka tersebut terdiri atas denda hasil pemeriksaan kasus sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak, serta denda atas keterlambatan pelaporan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa rekor penindakan ini mencakup penjatuhan denda masif terhadap kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) senilai Rp1,5 triliun, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) sebesar Rp500 miliar, dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) sebesar Rp100 miliar.

“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” ujar Hasan, dikutip Senin (26/10/2026).

Sanksi Administratif dan Sinergi Penegakan Hukum

Selain sanksi finansial, OJK turut menjatuhkan berbagai sanksi tegas lainnya, yang meliputi 28 peringatan tertulis, 8 pembekuan izin, 6 pencabutan izin, 1 pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan 6 perintah tertulis. Dalam pipeline penanganan per 1 Oktober 2026, OJK juga tengah memproses 122 kasus dalam tahap perencanaan hingga pemeriksaan mendalam.

Sebagai bentuk sinergi penegakan hukum, penyerahan surat sanksi secara resmi turut dihadiri oleh perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). OJK menegaskan bahwa sanksi administratif bukan batas akhir; apabila ditemukan unsur tindak pidana pasar modal, OJK siap menempuh jalur penyidikan melalui koordinasi erat bersama POLRI, PPATK, dan aparat penegak hukum terkait.

“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tegas Hasan.

OJK memastikan pengawasan transaksi berbasis teknologi akan terus ditingkatkan demi menjaga perlindungan investor dan kredibilitas pasar modal Indonesia di kancah global. (*AMBS)

 

Tags: BRENCUANDSSAHasan FawziOJKpasar modalRegulasi KeuanganSanksi OJK
Previous Post

HUB.ID Global Summit 2026 Perluas Akses Pasar Startup Indonesia ke Jaringan Global

Next Post

Perkuat Fondasi Bisnis Berkelanjutan, AsetKu Transformasi Pengelolaan Human Capital Berbasis Digital

Related Posts

FLOQ Telkomsel kerja sama aset digital
Digital Business

Jajaki Integrasi Aset Digital, FLOQ dan Telkomsel Sepakati Kerja Sama Strategis

24 Oktober 2026
0
Kredivo kredit usaha perempuan
Digital Business

Kredivo Catat 48% Penerima Kredit Usahanya Adalah Perempuan

23 Oktober 2026
0
Finfluencer Bakal Diverifikasi, AFTECH dan IARFC Siapkan Standar Kompetensi
Industry

Finfluencer Bakal Diverifikasi, AFTECH dan IARFC Siapkan Standar Kompetensi

23 Oktober 2026
0
Load More
Next Post
AsetKu transformasi human capital digital

Perkuat Fondasi Bisnis Berkelanjutan, AsetKu Transformasi Pengelolaan Human Capital Berbasis Digital

Discussion about this post

Recent Updates

AsetKu transformasi human capital digital

Perkuat Fondasi Bisnis Berkelanjutan, AsetKu Transformasi Pengelolaan Human Capital Berbasis Digital

26 Oktober 2026
OJK Denda Pelaku Pasar Modal

OJK Jatuhkan Total Denda Rp2,52 Triliun Sepanjang 2026, Tegaskan Komitmen Integritas Pasar Modal

26 Oktober 2026
startup

HUB.ID Global Summit 2026 Perluas Akses Pasar Startup Indonesia ke Jaringan Global

26 Oktober 2026
kinerja keuangan Bukalapak Q3 2026

Pendapatan Tembus Rp5,6 Triliun, Bukalapak Cetak Adjusted EBITDA Positif di Q3-2026

24 Oktober 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
AsetKu transformasi human capital digital

Perkuat Fondasi Bisnis Berkelanjutan, AsetKu Transformasi Pengelolaan Human Capital Berbasis Digital

26 Oktober 2026
OJK Denda Pelaku Pasar Modal

OJK Jatuhkan Total Denda Rp2,52 Triliun Sepanjang 2026, Tegaskan Komitmen Integritas Pasar Modal

26 Oktober 2026
startup

HUB.ID Global Summit 2026 Perluas Akses Pasar Startup Indonesia ke Jaringan Global

26 Oktober 2026
kinerja keuangan Bukalapak Q3 2026

Pendapatan Tembus Rp5,6 Triliun, Bukalapak Cetak Adjusted EBITDA Positif di Q3-2026

24 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version