youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal. Sepanjang tahun 2026 hingga 31 Agustus, regulator telah menetapkan sebanyak 1.277 sanksi administratif, larangan, serta perintah tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang, hingga pihak terkait lainnya.
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera guna memastikan Pasar Modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan tepercaya.
Secara akumulatif, total sanksi denda yang dijatuhkan OJK dari penindakan pelanggaran peraturan maupun keterlambatan pelaporan telah menembus angka lebih dari Rp327 miliar.
Penindakan Pelanggaran Peraturan dan Transaksi Afiliasi
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK menetapkan 93 surat sanksi administratif dan perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal dengan total denda mencapai Rp73,99 miliar. Selain denda, OJK menjatuhkan 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin.
Sanksi tersebut menyasar 23 emiten, 50 direksi emiten, 8 komisaris, 6 perusahaan efek, 6 direksi perusahaan efek, 13 akuntan publik/KAP, 4 pemegang saham pengendali, serta 3 pihak terkait lainnya.
Beberapa emiten tercatat yang dijatuhi sanksi administratif antara lain PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, hingga PT Sampoerna Agro Tbk (kini PT Prime Agri Resources Tbk).
Pelanggaran yang ditemukan meliputi penyalahgunaan aliran dana hasil Penawaran Umum, manipulasi penjatahan pasti saham IPO, penyajian dan audit laporan keuangan, pelanggaran transaksi afiliasi dan benturan kepentingan, hingga pelanggaran tata kelola dan RUPS.
Ketegasan Atas Kepatuhan dan Keterlambatan Laporan
Di luar pelanggaran substantif, OJK menjatuhkan 1.184 sanksi administratif terkait ketidakpatuhan pelaporan dengan akumulasi denda sebesar Rp253,07 miliar beserta 304 peringatan tertulis.
Rincian sanksi keterlambatan pelaporan meliputi:
- Laporan Berkala: 876 sanksi administratif dengan total denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis.
- Laporan Tata Kelola: 209 sanksi administratif dengan total denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis.
- Laporan Insidentil: 91 sanksi administratif dengan total denda Rp7,87 miliar.
- Laporan Profesi Penunjang: 8 sanksi denda sebesar Rp32,3 juta.
Melalui penindakan masif ini, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong keterbukaan informasi yang transparan demi melindungi kepentingan investor di pasar modal nasional. (*AMBS)
















Discussion about this post