Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News Industry

Tegakkan Hukum Pasar Modal, OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi dan Denda Rp327 Miliar

3 September 2026
in Industry
Reading Time: 2 mins read
sanksi OJK pasar modal

Tegakkan Hukum Pasar Modal, OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi dan Denda Rp327 Miliar (Foto: Istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal. Sepanjang tahun 2026 hingga 31 Agustus, regulator telah menetapkan sebanyak 1.277 sanksi administratif, larangan, serta perintah tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang, hingga pihak terkait lainnya.

Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera guna memastikan Pasar Modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan tepercaya.

Secara akumulatif, total sanksi denda yang dijatuhkan OJK dari penindakan pelanggaran peraturan maupun keterlambatan pelaporan telah menembus angka lebih dari Rp327 miliar.

Penindakan Pelanggaran Peraturan dan Transaksi Afiliasi

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK menetapkan 93 surat sanksi administratif dan perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal dengan total denda mencapai Rp73,99 miliar. Selain denda, OJK menjatuhkan 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin.

Sanksi tersebut menyasar 23 emiten, 50 direksi emiten, 8 komisaris, 6 perusahaan efek, 6 direksi perusahaan efek, 13 akuntan publik/KAP, 4 pemegang saham pengendali, serta 3 pihak terkait lainnya.

Beberapa emiten tercatat yang dijatuhi sanksi administratif antara lain PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, hingga PT Sampoerna Agro Tbk (kini PT Prime Agri Resources Tbk).

Pelanggaran yang ditemukan meliputi penyalahgunaan aliran dana hasil Penawaran Umum, manipulasi penjatahan pasti saham IPO, penyajian dan audit laporan keuangan, pelanggaran transaksi afiliasi dan benturan kepentingan, hingga pelanggaran tata kelola dan RUPS.

Ketegasan Atas Kepatuhan dan Keterlambatan Laporan

Di luar pelanggaran substantif, OJK menjatuhkan 1.184 sanksi administratif terkait ketidakpatuhan pelaporan dengan akumulasi denda sebesar Rp253,07 miliar beserta 304 peringatan tertulis.

Rincian sanksi keterlambatan pelaporan meliputi:

  • Laporan Berkala: 876 sanksi administratif dengan total denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis.
  • Laporan Tata Kelola: 209 sanksi administratif dengan total denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis.
  • Laporan Insidentil: 91 sanksi administratif dengan total denda Rp7,87 miliar.
  • Laporan Profesi Penunjang: 8 sanksi denda sebesar Rp32,3 juta.

Melalui penindakan masif ini, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong keterbukaan informasi yang transparan demi melindungi kepentingan investor di pasar modal nasional. (*AMBS)

 

Tags: Bursa Efek IndonesiaDenda PelanggaraninvestorOJKpasar modalPenegakan HukumSanksi EmitenTata Kelola Perusahaan
Previous Post

Payfazz Luncurkan EDC Mini Rp849 Ribu, Bantu UMKM Perluas Layanan Keuangan

Related Posts

Konglomerasi Keuangan DBS
Industry

Bank DBS Indonesia Akuisisi 99% Saham DBS Vickers Sekuritas, Resmi Bentuk Konglomerasi Keuangan

2 September 2026
0
aplikasi Indodax
Digital Business

Volume Transaksi Indodax Naik 16% pada Agustus 2026, Tembus Rp8,7 Triliun

2 September 2026
0
venture capital Asia Tenggara
Startup & Entrepreneurship

Pasar ‘Venture Capital’ Asia Tenggara Anjlok, Investor Global Kian Selektif ke Indonesia

1 September 2026
0
Load More

Discussion about this post

Recent Updates

sanksi OJK pasar modal

Tegakkan Hukum Pasar Modal, OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi dan Denda Rp327 Miliar

3 September 2026
Payfazz EDC Mini

Payfazz Luncurkan EDC Mini Rp849 Ribu, Bantu UMKM Perluas Layanan Keuangan

3 September 2026
Grab Ventures Velocity Batch 9 Fokus Dorong Startup Indonesia Kembangkan Solusi AI

Grab Ventures Velocity Batch 9 Fokus Dorong Startup Indonesia Kembangkan Solusi AI

3 September 2026
Visa A2A Protect

Visa Luncurkan A2A Protect Versi Baru, Perkuat Keamanan Pembayaran Digital Berbasis AI

3 September 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
sanksi OJK pasar modal

Tegakkan Hukum Pasar Modal, OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi dan Denda Rp327 Miliar

3 September 2026
Payfazz EDC Mini

Payfazz Luncurkan EDC Mini Rp849 Ribu, Bantu UMKM Perluas Layanan Keuangan

3 September 2026
Grab Ventures Velocity Batch 9 Fokus Dorong Startup Indonesia Kembangkan Solusi AI

Grab Ventures Velocity Batch 9 Fokus Dorong Startup Indonesia Kembangkan Solusi AI

3 September 2026
Visa A2A Protect

Visa Luncurkan A2A Protect Versi Baru, Perkuat Keamanan Pembayaran Digital Berbasis AI

3 September 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version