youngster.id - Dalam beberapa tahun belakangan terjadi peningkatan antusiasme masyarakat terhadap investasi pasar modal, terutama di kalangan anak muda. Untuk itu perlu menjadi perhatian utama dalam penanganan risiko pelanggaran hukum aktivitas transaksi pasar modal.
Melihat pada perkembangan di tahun 2021 lalu, pertumbuhan investor pasar modal mengalami peningkatan tertinggi sepanjang sejarah, mencapai hingga 108% dibandingkan tahun sebelumnya menjadi 3,6 juta investor, dengan frekuensi transaksi harian mencapai 1,3 juta.
Saat ini mayoritas investor pasar modal adalah kelompok usia muda, bahkan 39% diantaranya adalah usia 18 – 25 tahun. Kelompok investor ini kebanyakan mengenal pasar modal melalui media sosial. Hasilnya, banyak investor muda yang tidak memiliki pemahaman menyeluruh dan terpapar pada risiko yang lebih besar.
“Instrumen investasi membutuhkan pemahaman teknis yang baik dengan mempertimbangkan risiko yang akan didapatkan, mengukur diversifikasi, melakukan analisa mendalam, dan memantau performa produk investasi yang dimiliki dibandingkan dengan target investasi yang ditentukan,” kata Marco Kawet, Head of Jakarta Representatives, Bursa Efek Indonesia, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022).
Untuk itu, dengan semakin tingginya jumlah investor dan transaksi di pasar modal, maka semakin penting untuk memperdalam risiko-risiko apa saja yang harus diantisipasi, termasuk oleh pihak kejaksaan. Sebab, Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa merupakan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam memberikan layanan hukum dan pendampingan kepada instansi pemerintah dan BUMN.
Oleh karena itu, merespon adanya peningkatan risiko sektor keuangan, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah menginisiasi penegakan hukum korporasi sektor keuangan dengan pembentukan metode audit hukum untuk korporasi sesuai standar internasional.
“Dari sisi Jaksa Pengacara Negara (JPN), saat ini telah dibentuk metode audit hukum terkait dengan korporasi yang mengadopsi metode audit keuangan sesuai standar internasional. Metode ini menjadi pedoman bagi pihak JPN dalam melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap korporasi dari sisi hukum,” ujar Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Program edukasi dalam rangka peningkatan kompetensi JPN merupakan langkah strategis Jamdatun dalam rangka peningkatan kualitas layanan hukum dan pendampingan JPN terkait aspek hukum pasar modal. Kegiatan ini akan dilanjutkan dengan seri berikutnya mengenai aspek- aspek lainnya dalam pasar modal.
FAHRUL ANWAR