youngster.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan regulasi yang mengatur penjualan emas digital. Peraturan ini memberikan ruang bagi inovasi perdagangan emas digital dari yang telah ada. Penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka itu diatur lewat Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019.
Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan regulasi tersebut akan mengatur kelembagaan pasar fisik emas dengan persyaratan yang spesifik terkait kelembagaan. Termasuk juga mengatur persyaratan teknis emas (logam mulia) yang dapat disimpan di tempat penyimpan emas yang mencakup standar mutu dan kemurnian.
Wisnu menjelaskan, pedagang fisik komoditas emas digital wajib menjadi anggota bursa dan juga anggota kliring untuk dukungan pembentukan harga di bursa berjangka. “Kewajiban ini diharapkan dapat melindung nilai di bursa berjangka secara fisik dan digital, serta menjadi market maker atau penyedia likuidita di bursa berjangka,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (18/2/2019) di Jakarta.
Dia juga menuturkan, peraturan ini memberi kepastian akomodasi para pedagang emas digital melalui kelembagaan Pedagang Fisik Emas Digital. Peraturan juga menjelaskan mekanisme transaksi emas digital, seperti jual-beli, cicil, cetak, titip, serta hal lain. Pedagang fisik emas digital juga wajib menerapkan ketentuan anti-cuci uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Selain itu, pedagang emas digital wajib menjamin kualitas dan ketersediaan emas serta menempatkan emas pada tempat penyimpanan yang wajib berlokasi di Indonesia. Untuk keamanan dana, pedagang fisik emas digital juga diharuskan menggunakan rekening terpisah pada lembaga kliring berjangka.
Kemudian, Lembaga Kliring Berjangka juga akan melakukan fungsi delivery versus payment (DvP). Aturan juga mencakup penyelesaian perselisihan secara perdata.
Wisnu menjelaskan pemerintah mengikuti perkembangan industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang dinamis dan selalu berupaya memberikan ruang untuk pengembangan usaha inovasi komoditas digital. “Kami berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, serta kepastian berusaha di sektor tersebut,” ujarnya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post