youngster.id - Seluruh pengusaha wajib mengikuti Sensus Ekonomi 2016. Jika menolak berpartisipasi, maka sanksi terberat pidana menanti karena dianggap telah melanggar amanat Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997.
“Ini kewajiban menurut UU, tidak boleh ditolak karena itu melanggar UU. Siapapun tidak boleh menolak untuk disensus,” kata Darmin Nasution Menteri Koordinator Bidang Perekonomian usai menjadi responden Sensus Ekonomi, Minggu (1/5/2016) di Jakarta.
Dia meminta kepada seluruh perusahaan untuk menyediakan waktu dan tidak menolak diwawancarai maupun didata petugas Sensus Ekonomi 2016. Sebab kewajiban ini ada dalam UU. Di UU Nomor 16 Tahun 1997, BPS harus melaksanakan tiga sensus besar, yakni Sensus Penduduk, Sensus Pertanian dan Sensus Ekonomi.Jika menolak akan berbuntut panjang pada penerapan sanksi pidana apabila sampai proses ke pengadilan.
“Kalau diproses pengadilan, bisa dipidana. Makanya jangan ada perusahaan yang berbelit-belit supaya tidak disensus,” jelas dia.
Darmin pun berharap pengusaha tidak khawatir terhadap data maupun informasi perusahaan yang diberikan kepada BPS. Pasalnya, data tersebut dijamin kerahasiaannya dan tidak akan disalahgunakan, misalnya untuk kepentingan pajak.
“Sensus ini tidak ada hubungannya dengan pajak. BPS tidak akan pernah dibuka ke Ditjen Pajak, tidak akan pernah. Pokoknya dijamin kerahasiaannya,” tegas dia.
Menurut Darmin, Sensus Ekonomi yang diadakan 10 tahun sekali sangat penting bagi Indonesia untuk meng-update perkembangan dan jumlah usaha di berbagai sektor di Indonesia. Hasil data Sensus Ekonomi dapat digunakan sebagai gambaran untuk menghitung Produk Domestik Bruto (PDB).
“Sensus Ekonomi dilakukan untuk memperbaharui informasi mengenai jumlah usaha di berbagai bidang karena setiap 10 tahun sekali bisa saja terjadi perubahan ekonomi, kegiatan jenis usaha baru di perekonomian maupun teknologinya,” jelas dia.
Rencananya sensus ini dimulai pada 1-31 Mei 2016 mencakup 24 juta perusahaan di seluruh Indonesia.
STEVY WIDIA
Discussion about this post