youngster.id - Google akan segera mencapai penyelesaian pajak dengan pemerintah Indonesia. Berdasarkan kesepakatan yang diusulkan, Google akan membayar pajak dan denda yang selama ini tertunggak dalam beberapa minggu ke depan.
Kabarnya pihak Google akan melakuan pembayaran itu berdasarkan kesepakatan yang diusulkan pemerintah Indonesia. “Raksasa mesin pencari itu juga akan menyetujui perhitungan baru keuntungan yang diraih Google di Indonesia,” kata sumber yang menolak disebutkan namanya, sebagaimana dilansir Reuters Rabu (23/11/2016).
Juru bicara Ditjen Pajak menolak berkomentar soal informasi kesepakatan Google tersebut. Begitu halnya juru bicara Google menolak berkomentar. Sebelumnya, Ditjen Pajak menyatakan sebagian besar pendapatan yang dihasilkan Google di Indonesia dialihkan di kantor pusat Asia Pasifik di Singapura.
Eksekutif senior kantor pusat Google Asia Pasifik telah bertemu dengan pejabat pajak Indonesia beberapa kali untuk bernegosiasi soal tagihan pajak.
Ditjen Pajak sebelumnya menyatakan Google Indonesia berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia sehingga akan dikenai pajak perusahaan sebesar 25 persen dari lana kena pajak.
Berdasarkan perkiraan Ditjen Pajak, pendapatan iklan Google dapat mencapai Rp 5 triliun. Dengan asumsi margin 35 persen dari total pendapatan, maka laba kena pajak Google adalah sebesar Rp 1,75 triliun. Dengan demikian 25 peersen dari Rp 1,75 triliun diperkiraan pajak perusahaan Google dapat mencapai Rp 437,5 miliar.
Selama ini Google Indonesia hanya membayar pendapatan iklan sebesar 4 persen dari pendapatan iklan di Indonesia, yang disebut sebagai fee.
Seorang pejabat pajak senior pada September menyatakan, pemerintah Indonesia berencana mengejar tagihan pajak Google selama lima tahun. Untuk tahun 2015 saja, tagihan pajak Google mencapai lebih US$ 400 juta.
STEVY WIDIA
Discussion about this post