Senin, 17 November 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kala Beralih Ke Digital UMKM Harus Waspadai Kemitraan Palsu

28 Januari 2021
in Headline, News
Reading Time: 1 min read
KPPU Perlu Perkuat Daya Saing UMKM

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Foto: KPPU/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Sekitar 3,7 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah beralih ke ekosistem digital selama pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia. Meski demikian, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghimbau agar UMKM mewaspadai adanya kemitraan palsu oleh perusahaan yang memanfaatkan bantuan pemerintah.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengungkapkan, pada tahun lalu, KPPU mendalami dugaan kemitraan palsu terkait program Kartu Prakerja yang dilakukan oleh platform dan lembaga pelatihan. Komisi menduga ada lembaga yang terafiliasi atau integrasi vertikal. Ini tidak boleh dilakukan, karena lembaga pelatihan masuk dalam kategori UMKM.

“Oleh karena itu, KPPU mengantisipasi kemitraan palsu di tengah masifnya UMKM yang merambah platform digital. UMKM seringkali tidak membaca model perjanjian kemitraan terlebih dulu. Padahal, model ini sering diubah, maka perlu pendampingan,” ungkap Guntur dalam diskusi ‘Economic Outlook 2021: Peluang Ekonomi Digital Dalam Mendukung Ketangguhan UMKM’, Rabu (27/1/2021)

Baca juga :   Tokopedia Bangun Pergudangan Untuk Dukung Bisnis UMKM

Guntur mengakui, kemitraan dengan platform digital membantu UMKM untuk menjangkau lebih banyak konsumen. “Tapi jangan sampai platform digital itu malah membuat kemitraan palsu,” ujarnya.

Guntur menegaskan KPPU sudah memberlakukan Peraturan Komisi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan. Ini memuat berbagai ketentuan terkait proses penanganan perkara dan pengawasan kemitraan. Aturan itu melarang usaha besar memiliki dan/atau menguasai UMKM mitra.

Regulasi itu juga membagi sembilan pola kemitraan yakni inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan atau joint venture, outsourcing, dan lainnya.

 

STEVY WIDIA

Tags: Kartu Prakerjakemitraaankomisi pengawas persaingan usaha (KPPU)Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Previous Post

Sasa Berinovasi Untuk Hadirkan Asupan Nutrisi Bagi Keluarga Indonesia

Next Post

Saat IPO Grab Incar Dana Rp 28 Triliun

Related Posts

Lewat TEI 2025, Telkom Dorong UMKM Binaan Jajaki Pasar Global
News

Lewat TEI 2025, Telkom Dorong UMKM Binaan Jajaki Pasar Global

5 November 2025
0
Google.org Kucurkan Hibah US$7 Juta Untuk Percepat Ekonomi AI dan Ketahanan Pangan di ASEAN
Headline

ASEAN Foundation Gelar Pelatihan AI Bagi 100 RIbu Pelaku UMKM di Kawasan Asia Tenggara

6 Oktober 2025
0
Bliink Hadirkan Platform Manajemen Perjalanan Bisnis Untuk UMKM Indonesia
Headline

Bliink Hadirkan Platform Manajemen Perjalanan Bisnis Untuk UMKM Indonesia

11 September 2025
0
Load More
Next Post
Permudah UMKM, Grab Luncurkan 5 Fitur Logistik Baru

Saat IPO Grab Incar Dana Rp 28 Triliun

Pemerintah Sediakan Akses Pendaftaran Vaksin Melalui Chatbot WhatsApp

Google Siap Kucurkan US$150 Juta Untuk Distribusi Vaksin COVID-19

Galaxy S21 Series Janjikan Milienal Bisa Bikin Konten Epik

Galaxy S21 Series Janjikan Milienal Bisa Bikin Konten Epik

Discussion about this post

Recent Updates

Laba SeaBank Kuartal III-2025 Tembus Rp408 Miliar

Laba SeaBank Kuartal III-2025 Tembus Rp408 Miliar

15 November 2025
Sulianto Indria Putra, Pemuda Beraset Rp 100 Miliar Yang Ingin Berbagi Ilmu

Sulianto Indria Putra, Pemuda Beraset Rp 100 Miliar Yang Ingin Berbagi Ilmu

15 November 2025
Pemenang Hackathon 2025 Hadirkan Solusi Inovatif Untuk Diterapkan di Dunia Nyata

Pemenang Hackathon 2025 Hadirkan Solusi Inovatif Untuk Diterapkan di Dunia Nyata

15 November 2025
myBCA

Mudahkan Transaksi Cashless Berbasis IoT, BCA Rilis myBCA untuk Smartwatch

15 November 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Laba SeaBank Kuartal III-2025 Tembus Rp408 Miliar

Laba SeaBank Kuartal III-2025 Tembus Rp408 Miliar

15 November 2025
Sulianto Indria Putra, Pemuda Beraset Rp 100 Miliar Yang Ingin Berbagi Ilmu

Sulianto Indria Putra, Pemuda Beraset Rp 100 Miliar Yang Ingin Berbagi Ilmu

15 November 2025
Pemenang Hackathon 2025 Hadirkan Solusi Inovatif Untuk Diterapkan di Dunia Nyata

Pemenang Hackathon 2025 Hadirkan Solusi Inovatif Untuk Diterapkan di Dunia Nyata

15 November 2025
myBCA

Mudahkan Transaksi Cashless Berbasis IoT, BCA Rilis myBCA untuk Smartwatch

15 November 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version