youngster.id - Dengan meningkatnya interaksi masyarakat di dunia digital, tentu kebutuhan akan ekosistem digital yang kondusif dan aman semakin dibutuhkan, terutama menyangkut data privasi.
Survey Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Katadata Insight Center tahun 2021 menunjukkan lebih dari 60% masyarakat masih belum mengetahui keberadaan RUU PDP, bahkan hanya 31,8% perusahaan yang mengetahuinya.
“Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE), sudah menjadi peran dan tanggung jawab kami untuk turut membantu misi Pemerintah menciptakan ekosistem digital yang aman di Indonesia. Lewat teknologi dan standar kelas dunia, VIDA menjamin keamanan data pribadi konsumen dalam layanan proses verifikasi identitas online yang kami tawarkan pada klien-klien kami, yang lazimnya dibutuhkan saat proses onboarding ke platform digital maupun dalam tanda tangan elektronik. Mengingat misi ini membutuhkan dukungan dari semua pihak, kami melihat urgensi penerapan aturan pelindungan data pribadi, RUU PDP, demi mengurangi resiko penyalahgunaan identitas lebih jauh dan melindungi identitas digital masyarakat,” kata Co-Founder dan CEO VIDA, Sati Rasuanto dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/1/2022).
Saat ini, Peraturan Pemerintah no. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memberitahukan secara tertulis pada pemilik data pribadi apabila terjadi kegagalan dalam pelindungan terhadap data pribadi yang dikelolanya (data breach). Nantinya, RUU PDP yang sedang dibahas di DPR akan mengatur kebijakan lebih detail di samping definisi data dan hak pemilik data pribadi. Beberapa pengaturan tersebut yakni penegasan kewajiban dan tanggung jawab data controller dan data processor, pembentukan pejabat Data Protection Officer (DPO), sanksi administrasi hingga sanksi pidana.
Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Teguh Arifiadi menjelaskan RUU PDP yang kini tengah dalam tahap finalisasi antara Pemerintah dan DPR diharapkan dapat meningkatkan tata kelola sistem elektronik di Indonesia.
“Secara bersamaan, berbagai instrumen kebijakan dalam RUU PDP kami susun aturan implementasinya agar efektif dalam mengurangi insiden keamanan siber dan kebocoran data pribadi. Dalam prosesnya, Kominfo berkomitmen untuk menerapkan transparansi dalam sanksi administrasi berupa denda akibat data breach. Aturan denda atas pelanggaran prinsip PDP yang sedang kami susun ini diharapkan menjadi instrumen kebijakan yang ideal untuk pengendalian PDP di Indonesia,” kata Teguh.
Sebagai PSrE berinduk di bawah Kominfo, VIDA memiliki pembuktian hukum tertinggi dalam hal tanda tangan elektronik (TTE). VIDA juga merupakan PSrE pertama di Indonesia yang memperoleh akreditasi WebTrust global untuk penerapan standar keamanan internet, dan menerapkan biometrik wajah dan liveness detection dalam verifikasi dan autentikasi yang mudah dan nyaman bagi pengguna. Tanda Tangan Elektronik VIDA juga diakui di lebih dari 40 negara, karena VIDA adalah PSrE pertama dari Indonesia yang masuk dalam Adobe Approved Trust List (AATL) atau daftar rekan terpercaya Adobe. Dalam memberikan layanan verifikasi identitas online, VIDA juga tercatat sebagai penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) Klaster e-KYC terdaftar di OJK maupun regulatory sandbox di OJK.
“Kami berharap dengan awareness masyarakat yang meningkat terhadap data pribadi, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri digital di Indonesia,” tutup Sati.
FAHRUL ANWAR
Discussion about this post