youngster.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapat kepercayaan Google sebagai Trusted Flagger dalam upaya pemblokiran konten-konten negatif di laman mesin pencari tersebut.
“Bagaimana kita meningkatkan layanan dalam menangani konten negatif di platform keluarga Google, misalnya di YouTube. Sekarang, masih pakai e-mail. Tapi, mulai akhir Juli, Google-Kominfo menerapkan sistem Trusted Flagger,” kata Menkominfo Rudiantara dilansir Antara usai pertemuan dengan perwakilan Google dan Twitter Asia Pasifik di Kemenkominfo, Jumat (4/8/2017).
Dalam pertemuan itu, ketiga pihak tersebut membahas cara penanganan konten-konten negatif yang selama ini berseliweran di media sosial.
Google diwakili oleh Director, Public Policy & Government Affairs, Southeast Asia and Greater China, Google Asia Pacific, Ann Lavin dan Head of Public Policy and Government Relations Google Indonesia, Shinto Nugroho.
Sementara itu, Twitter diwakili Director of Public Policy Asia Pacific, Kathleen Reen. Pertemuan dengan Menkominfo antara dua perusahaan tersebut berlangsung di jam yang terpisah, tetapi pada hari yang sama.
Trusted Flagger, atau Pelapor Terpercaya, adalah organisasi atau individu yang diyakini efektif memberi tahu YouTube mengenai pelanggaran peraturan yang tercantum dalam Community Guidelines mereka.
Trusted Flagger, seperti dikutip dari blog YouTube, mendapat akses ke alat yang dapat melaporkan beberapa video sekaligus. Tim Google akan mengkaji apakah video tersebut perlu dihapus atau tidak.
Setiap pengguna YouTube sebetulnya memiliki akses untuk menandai konten yang dianggap tidak sesuai dengan memanfaatkan fitur Report atau Laporan.
Tapi, YouTube meyakini laporan dari Trusted Flagger tiga kali lebih akurat daripada flagger biasa.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan Trusted Flagger akan mendapat prioritas ketika melaporkan sehingga tidak perlu menunggu antrean.
Sistem Trusted Flagger juga memiliki penilaian (rating) yang akan berpengaruh terhadap seberapa cepat Google akan menangani laporan tersebut.
Saat ini Trusted Flagger berada dalam tahap uji coba, Menkominfo memperkirakan akan beroperasi efektif dalam dua hingga tiga bulan ke depan.
Menurut Samuel, sistem trusted flagging ini berlaku di semua platform hanya saja memiliki nama yang berbeda.
Kemenkominfo akan membagi laporan terhadap konten negatif ke dalam dua jalur, yaitu melalui flag dan jalur khusus. Laporan melalui flag akan dilakukan bila konten melanggar kebijakan platform dan peraturan di Indonesia.
STEVY WIDIA
Discussion about this post