Minggu, 28 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Kominfo Akan Revisi Aturan Sensor Konten Internet

22 Juli 2017
in News
Reading Time: 2 mins read
Aplikasi Turn Back Hoax Siap Berantas Berita Fitnah

Belakangan ini banyak berita palsu (hoax) beredar di internet. (Foto: Ilustrasi/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan merevisi aturan teknis untuk sensor konten negatif di dunia maya.

Selama ini untuk sensor atau pemblokiran konten di dunia maya, aturan teknis yang menjadi andalan adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet bermuatan Negatif.

“Biar lebih transparan, kami akan revisi tata cara dari pemblokiran ini. Sekarang sedang disusun revisi dari Peraturannya itu,” ungkap Semuel A. Pangerapan, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo baru-baru ini.

Menurut dia, dalam Permenkomnfo No 19/2014 dinyatakan Kementerian atau lembaga pemerintah dapat memblokir situs internet bermuatan negatif sesuai dengan kewenangannya dan daftar alamat situs yang bermuatan negatif akan disusun oleh Direktur Jenderal Kominfo dalam TRUST+Positif. Masyarakat dapat berpartisipasi atau melaporkan situs-situs negatif untuk dimasukkan dalam TRUST+Positif.

Baca juga :   OLX dan Elevenia Bersinergi

Untuk melakukan pemblokiran, Penyelenggara Jasa Akses Internet (PJI) wajib untuk berperan aktif. Ada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan untuk ISP jika tidak melakukan pemblokiran.

“Kalau baca hasil revisi Undang-undang ITE itu sekarang lebih tegas ada penyebutan pemerintah memiliki kewajiban terhadap konten melanggar aturan. Itu jelas di Pasal 40 ayat 2 A dan 2 B. Sekarang di revisi Permenkominfo kita mau perjelas detilnya agar tidak ada lagi kontroversi,” kata Samuel.

Dia mengungapkan, dalam Pasal 40 memang dinyatakan pemerintah wajib mencegah penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik yang memiliki muatan dilarang, dimana pencegahan itu memberikan pemerintah wewenang untuk melakukan pemutussan akses atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutuskan akses.

Baca juga :   Kolaborasi Tokopedia dan TikTok Tingkatkan Penjualan Brand Lokal

Menurut Samuel, dalam aturan jelas Kominfo ada lembaga lain yang mengusulkan konten diblokir, Kominfo mengeksekusi dengan meminta ke PJI. “Kami juga tak mau abuse of power. Sekarang itu butuh detail dari tata cara blokirnya agar tidak ribut terus,” katanya.

Beberapa hal yang akan lebih diperjelas dalam revisi itu nantinya antara lain soal tata cara pemblokiran, tata cara komunikasi dengan PJI, proses normalisasi, dan lainnya. “Hal yang pasti, soal konten yang masuk melanggar itu akan diperjelas. Versi revisi itu jelas, pemerintah punya hak dan wajib untuk konten melanggar aturan,” tegasnya.

STEVY WIDIA

Tags: Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo)konten negatifPenanganan Situs Internet bermuatan Negatif
Previous Post

Kewirausahaan Menjadi Prioritas Utama Pemuda ASEAN

Next Post

JGW 2017 Akan Hadirkan Jawara Game Street Fighter dan Tekken

Related Posts

Tiga Kementrian Godok Peraturan Menteri Pengendalian IMEI
Headline

Tiga Kementrian Godok Peraturan Menteri Pengendalian IMEI

5 Agustus 2019
0
hoax
Headline

Kominfo Gandeng Startup Prosa Untuk Chatbot Anti Hoaks

15 April 2019
0
Facebook-YCAB Kembali Adakan Literasi Digital
News

Facebook Tingkatkan Deteksi Konten Negatif

2 Maret 2019
0
Load More
Next Post
JGW 2017 Akan Hadirkan Jawara Game Street Fighter dan Tekken

JGW 2017 Akan Hadirkan Jawara Game Street Fighter dan Tekken

LV Rilis e-commerce di Tiongkok

LV Rilis e-commerce di Tiongkok

Kurang Data Membuat Startup Sering Gagal

Kurang Data Membuat Startup Sering Gagal

Discussion about this post

Recent Updates

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

27 September 2025
Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

27 September 2025
Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

27 September 2025
Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

27 September 2025
Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version