youngster.id - Kongres koperasi ketiga yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan meletakkan dasar yang memacu koperasi untuk bisa sejajar dengan BUMN dan perusahaan swasta.
Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga, memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan dan hasil-hasil kongres koperasi ketiga di Makassar.
“Kongres koperasi ketiga yang menghasilkan lima deklarasi Makassar dan 17 rekomendasi, telah meletakkan sebuah dasar dan menjadi pemacu dimana koperasi pada nantinya akan bisa sejajar dengan BUMN dan perusahaan swasta,” kata Puspayoga, dalam siaran persnya, Minggu (16/7/2017).
Menurut Puspayoga, butir -butir deklarasi dan rekomendasi yang dihasilkan dari kongres koperasi, diantaranya, memodernisasi koperasi dengan memanfaatkan IT, revitalisasi KUD sampai konsolidasi usaha yang secara vertikal itu, benar- benar merupakan hal yang realistis yang dibutuhkan gerakan koperasi untuk secepatnya bangkit menuju cita-cita menjadi pilar perekonomian nasional.
“Saya menaruh harapan besar pada koperasi untuk bisa bangkit dan saya percaya gerakan koperasi akan bisa melakukan itu,” ucapnya.
Menkop menegaskan, merujuk pada pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto) yang disumbangkan koperasi yang mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Pada akhir 2013, kontribusi koperasi terhadap pembentukan PDB masih 1,71%, pada 2016 sudah meningkat menjadi 3,99%.
“Itu semua tidak akan terjadi tanpa dukungan dari pegiat gerakan koperasi. Kami di Kementrian memang punya kebijakan namun tidak memiliki kewenangan, tanpa gerakan koperasi di lapangan, kami bukan apa-apa,” kata Menkop.
Puspayoga menjanjikan, deklarasi dan rekomendasi yang dihasilkan kongres koperasi ketiga ini secepatnya akan diserahkan ke Presiden. “Saya bersama Dekopin siap mengawal deklarasi dan rekomendasi Kongres Koperasi ini,” janji Puspayoga.
Dia menekankan, meski PDB koperasi meningkat, namun masih harus berbenah lagi untuk bisa mengejar PDB koperasi yang sudah tinggi di sejumlah negara, ada yang 15 persen, 20 persen bahkan ada negara yang koperasi memberikann kontribusi 60 persen PDB.
Karena itu, jika koperasi dituntut memberikan kontribusi yang lebih besar lagi terhadap PDB, maka butir-butir rekomendasi maupun deklarasi kongres koperasi ketiga ini harus diperhatikan dan diimplementasikan.
Puspayoga mencontohkan salah satu hambatan koperasi adalah soal perpajakan yang juga masuk dalam rekomendasi hasil kongres koperasi, dimana koperasi masih dikenakan pajak ganda. Misalnya soal Sisa Hasil Usaha (SHU), dimana sebelum dibagi sudah dikenakan pajak, demikian juga setelah dibagi ke anggota, masih dikenakan pajak juga. “Saya pernah belajar koperasi di Jepang, NTUC Singapura yang malah membebaskan pajak pada koperasi,” katanya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post